SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim merespon tudingan money politic yang dilontarkan Gubernur Awang Faroek Ishak terhadap salah satu calon gubernur Kaltim. Kendati terlambat, Bawaslu meminta Awang membuktikan ucapannya itu.
Awang sebelumnya menyebut salah satu paslon memenangi Pilgub Kaltim dengan money politic. Paslon itu juga dituding menerima aliran dana dari luar negeri. “Ada uang yang datang, tidak lewat transfer bank. Tapi lewat kargo dari Singapura. Kan tinggal kita pembuktiannya aja lagi,” kata Awang dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk menjaga kondusifitas Kaltim pasca -Pilgub 2018, di Samarinda, Selasa (2/7).
Ketua Bawaslu Kaltim, Syaiful mengatakan pihaknya menunggu laporan resmi Awang Faroek. Namun, laporan itu harus disertai bukti. “Beliau (Awang Faroek) kan sebagai masyarakat Kaltim juga sebagai kepala daerah, tentu berhak menyampaikan laporan dan itu minimal bisa ditindaklanjuti dengan memberikan alat bukti awal,” kata Syaiful.
Namun, laporan semacam itu mestinya bisa disampaikan dari awal atau sebelum pencoblosan. Sebab, limitasi kasus pelanggaran pemilu tergolong singkat. Tidak seperti kasus pidana. “Untuk penanganan pidana pemilu cuma tujuh hari semenjak adanya peristiwa tersebut,” paparnya.
Menurut Syaiful, bila dalam satu atau dua hari ini tak ada laporan secara resmi, Bawaslu mempertimbangkan untuk mengundang Awang Faroek guna mendalami informasi money politic tersebut. Apalagi dugaan kecurangan pemilu itu disampaikan Awang Faroek di muka umum dan telah menjadi konsumsi publik. “Kami berharap untuk disampaikan bukti-bukti permulaan, bukan hanya menyampaikan secara global, dan umum, secara lisan,” ucapnya.
Menurut Syaiful, dugaan pergerakan uang dari luar negeri ke Indonesia untuk pendanaan pilkada merupakan persoalan sangat serius. “Sumber pendanaan di rekening dana kampanye dilarang dari pihak asing atau dari BUMN. Sehingga kalau ada yang seperti itu, kalau terbukti maka Bawaslu akan menelusuri sampai pada fakta yang sebenarnya. Sanksinya, dilaporkan atau tidak dilaporkan sebagai dana kampanye, itu bisa didiskualifikasi. Legitimasinya UU Pilkada, lalu PKPU,” urainya.
Namun, sebagai trigger, kata Syaiful, Bawaslu akan melakukan kajian singkat, terkait apa yang disampaikan gubernur. Ia berharap Awang Faroek tak hanya sekedar melempar isu.
Senada dengan Bawaslu, Polda Kaltim juga masih menunggu laporan resmi. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana berkata, polisi tidak akan bereaksi atas statement gubernur, kecuali yang bersangkutan melapor secara resmi.“Secara prinsip bagaimana akan ditindaklanjuti kalau tidak ada pelapornya,” ujarnya.
Diperlukan kajian khusus untuk memastikan apakah pelanggaran pemilu itu mengarah ke pidana atau tidak. “Ketika ada permasalah kaitan dengan pemilu atau ada dugaan kejadian baiknya disalurkan sesuai sistem yang sudah ada serta dilaporkan sehingga tidak berpolemik di media massa,” imbuhnya.
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kaltim, Masykur selaku pengusung paslon Isran-Hadi mengingatkan gubernur agar tidak mencari-cari kesalahan. “Jangan berbuat kesalahan tapi dilimpahkan kepada orang lain. Berbesar hati dalam menerima kekalahan,” ucapnya.
Ia dengan tegas menyampaikan Isran-Hadi tidak melakukan money politic seperti yang ramai dituduhkan. “Kami ingin menang dengan terhormat dan kalah dengan martabat,” terangnya. Namun ia mempersilakan Awang Faroek melapor jika memang memiliki bukti.
Pengamat Politik Unikarta, Toni Nurhadi Kumayza menyarankan Awang Faroek melapor ke Bawaslu atau ke Kepolisian. “Daripada beropini di media mending laporkan saja,” ujar Toni. (rs/rf218/yud/sn318)




