SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian internal dalam penyusunan laporan keuangan di Pemkot Samarinda.
Dalam hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkot Samarinda tahun 2017 itu, setidaknya ada delapan hal yang menjadi temuan BPK RI.
Pertama, pengelolaan pajak hiburan insidental yang tidak sesuai ketentuan, pengelolaan pajak restoran belum optimal, dan pengendalian pajak reklame pada kawasan terlarang juga belum optimal.
.
.
Selengkapnya di SKH Koran kaltim, Edisi Selasa, 14 / 08 / 2018




