Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
WEdisi Cetak Hari Ini

Jasad ke-30 Lubang Tambang Mengapung

Koran Kaltim
23 Oktober 2018
2.0K views
3 min
Jasad ke-30 Lubang Tambang  Mengapung

TENGGARONG - Jasad Alif Arwaruki (15) siswa kelas 1 SMK Geologi Pertambangan, Tenggarong ditemukan dan dievakuasi tim SAR, Senin (22/10) sekira pukul 16.07 WITA. Alif sebelumnya dikabarkan tenggelam di kolam eks tambang. Dari data kepolisian, lubang eks tambang itu milik PT Trias Patriot Sejahtera di Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong. JATAM pun membenarkan kolam eks tambang ini milik perusahaan itu.

Jasad warga Kota Bangun ini ditemukan mengambang ditengah kolam eks tambang yang memiliki kedalaman 5-30 meter tersebut. “Alhamdulillah, jasad korban sudah ditemukan,” kata Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong IPTU Trijadi, kemarin.

Usai dievakuasi tim BPBD Kukar, Polres, Polsek dan Tim SAR Basarnas Kaltimra, jasad Alif yang hanya menggenakan celana pendek warna putih langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AM Parikesit, Tenggarong Seberang.

“Setelah ditemukan kami evakuasi ke Parikesit untuk divisum. Kalau otopsi nggak hanya harus divisum kemudian jasad dibawa ke Kota Bangun,” katanya.

Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Alif menjadi korban tewas yang ke-30 di kolam eks tambang di Kaltim. Untuk wilayah Kukar, bocah 15 tahun ini menjadi korban yang ke-10.

Sebelum tenggelam, Alif dikabarkan tengah bersama temannya berjumlah lima orang pergi memancing di Desa Rapak Lambur. Usai memancing, korban bersama rekannya berenang di kolam eks tambang tempat kejadian perkara (TKP).

Alif berenang ke tengah kolam. Tidak berselang lama, korban tidak terlihat lagi karena tenggelam. Kejadian ini terjadi skeitar pukul 14.30 WITA. Polisi menemukan pakaian dan alat pancing korban ditepi kolam.

Kasus ini ditangani Polsek Tenggarong dan masih dalam tahap meminta keterangan saksi-saksi seperti teman korban dan warga.

Pemeriksaan di sekitar lokasi kolam, polisi tidak menemukan peringatan dalam bentuk spanduk atau atribut larangan berenang atau memancing.

“Kami sudah memeriksa saksi-saksi seperti teman korban, namun dari pihak PT Trias belum bisa kami konfirmasi. Kasus ini sedang kami dalami,” tegansya. 

Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang lagi-lagi mengutuk keras insiden ini. Menurutnya korban kolam eks tambang batu bara akan terus bertambah karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Hasil investigasi JATAM mengungkap lokasi tewasnya Alif Arwaruki itu berada di atas konsesi PT Trias Patriot Sejahtera, SK IUP 2010-2016 dengan luas 1.011 hektare (ha) dan sudah selesai tambang. Ironisnya pada 2012 perusahaan ini dapat Proper Merah (Buruk) dari Pemprov Kaltim yang diserahkan pada Hari Lingkungan Hidup se-Dunia.

Temuan Jatam di lokasi kejadian tidak ada spanduk larangan mancing dan berenang, tidak ada pagar dan tidak ada sekuriti menjaga agar tidak ada warga bermain ke lubang itu. Ini sudah bisa menjadi acuan pemerintah untuk menjerat perusahaan kareha melanggar UU 4/2009 bahwa penerima izin wajib memastikan keamanan dan keselamatan warga sekitar.

Selain itu, jarak lubang tambang dengan pemukiman hanya 50 meter, ini juga melanggar Permen LH 4/2012, jarak minimal lokasi pertambangan itu adalah 500 meter. “Dengan dasar ini tidak ada alasan pemerintah tidak menyeret kasus ini ke pengadilan karena semua regulasi sudah dilanggar,” terangnya.

Kutukan juga datang dari Anggota Komisi II DPRD Kukar, Abdul Rasid. Politisi Golkar ini mengutuk keras kejadian yang menelan korban jiwa warga Kukar ini.

“Ini tidak bisa dibenarkan, siapa yang berbuat dialah yang bertanggung jawab. Lubang itu ada karena aktivitas perusahaan,” ujarnya. (ami/hei)


Tags:

WEdisi Cetak Hari IniBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori WEdisi Cetak Hari Ini.