Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
WEdisi Cetak Hari Ini

ESDM Terbitkan Surat Penghentian Tambang ABN

Koran Kaltim
5 Desember 2018
1.6K views
3 min
ESDM Terbitkan Surat Penghentian Tambang ABN

SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, Pemprov Kaltim secara resmi sudah memberikan sanksi kepada PT Adimitara Baratama Nusantara (ABN) atas longsornya jalan di kawasan Sangasanga. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat Nomor :541/5602/II-MINERBA yang menghentikan aktivitas di Pit 1 West milik PT ABN serta segera menutup permanen lubang galian mereka yang tak jauh dari lokasi longsor.

“Sudah kami minta menutup itu Pit 1 (lubang) dan tidak boleh dibuka lagi. Dan mereka PT ABN, bertanggung jawab seluruhnya termasuk tali asih kepada korban dan memperbaiki jalan, katanya akan diselesaikan 2 pekan. Saya mau lihat bagaimana prosesnya, saya mau lihat seperti apa road map. Jangan cuma sekedar ngomong tapi tidak ada apa-apa,” ujar Hadi, kemarin.

Ditanya mengenai berapa ganti rugi yang dibebankan kepada PT ABN untuk memperbaiki jalan, dan tali asih untuk warga, Hadi tak menyebut jumlah pasti. “Ini kan baru stimulan, nanti kami akan lihat, saya tugaskan ke OPD terkait,” ungkapnya.

“Bukan hanya ABN, seluruh IUP ekplorasi yang kurang dari 500 meter dari pemukiman warga harus ditindak,” tegas dia.

Manager PT ABN, Hasyim mengaku sudah menerima surat ESDM Kaltim yang menutup Pit 1 West. Dampaknya, kata dia PT ABN bakal menderita kerugian miliaran hingga triliunan rupiah karena di lokasi yang ditutup masih ada cadangan batubara mencapai 62 ribu metrik ton.

“Iya kami sudah terima keputusannya bahwa Pit 1 West ditutup,” kata Hasyim, Manager PT ABN dikonfirmasi Koran Kaltim, Selasa (4/12) kemarin.

Diketahui, Pit 1 West yang masuk Izin Usaha Produksi (IUP) PT ABN memiliki luas sekitar 22 hektare (ha) dan semuanya masuk Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga. “Sebenarnya belum selesai semua ditambang, tapi ini disuruh nutup, mau gimana lagi,” bebernya. 

Management PT ABN pasrah dengan sanksi itu karena kondisinya lokasi tersebut memang harus ditutup, terlebih ini keputusan pemerintah untuk kepentingan bersama antara perusahaan, warga dan Pemprov Kaltim.

Penutupan Pit 1 West ini, kata dia memang harus dilaksanakan. Secara teknis kata dia jika dilanjutkan penambangan akan mempersulit perusahaan mengunci tanah agar longsor tidak bertambah parah. “Kami terima saja karena memang kami niat mau nutup itu agar badan jalan tidak melorot lagi,” bebernya.

Komisi III DPRD Kaltim mendukung langkah Pemprov Kaltim atas sanksi berupa larangan melakukan aktivitas penambangan.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy mengatakan sanksi sudah berdasarkan kajian teknis dari  Inspektur Tambang Dinas ESDM Kaltim. “Pemprov tak boleh lagi membiarkan aktifitas tambang yang membahayakan manusia, lingkungan, dan prasarana publik, seperti jalan,” katanya. 

Kata dia, peraturan perundang-undangan dan turunannya tentang minerba sudah sangat memadai dijadikan alat memaksa perusahaan bekerja sesuai aturan, termasuk menjatuhkan sanksi.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Zaefuddin Zuhri mengaku bakal memanggil PT ABN dan DLH Kaltim. Dia juga sudah menjadwalkan sidak ke lokasi longsor. “Secepatnya kita akan panggil, “katanya singkat.

Diketahui, jalan provinsi arah Sangasanga-Muara Jawa di RT 09 Kelurahan Jawa longsor sepanjang 50 meter. Enam rumah terbawa longsor.

Progres perbaikan jalan longsor, kata dia, PT ABN tetap mengebutnya dengan menurunkan alat berat. Diharapkan pengerjaan ini selesai sekitar tiga pekan.

“Sekarang progresnya sudah tembus ujung ke ujung, tingal naikkan elevasi hingga rata dengan jalan, ini lagi bikin kuncian,” jelasnya.

Bukan hanya jalan, PT ABN juga akan menimbun sekitar 2,2 hektar di lokasi longsor tersebut, namun itu dilakukan setelah penguncian tanah selesai dan semua lumpur disingkirkan. “Kami nggak bisa keberatan, harus diterima. PT ABN juga pengen masalah cepat selesai agar sinergi dengan pemerintah,” terangnya.(rs/ami/sab)


Tags:

WEdisi Cetak Hari IniBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori WEdisi Cetak Hari Ini.