Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Seorang pria pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamanakan Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan akibat nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas kurang lebih 50 hektare. Peristiwa ini terjadi di kawasan Hutan Dusun Tegal Anyar RT 33 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono mengatakan, pelaku berinisial MR berusia 58 tahun merupakam seorang pensiunan PNS ini ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. MR sempat berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan berpura-pura berusaha ikut membantu memadamkan kobaran api yang tengah melalap lahan tersebut saat petugas tiba. "Menurut data yang kami dapat MR ini pensiunan PNS," kata Dwi Handono Jumat (25/9/2026).
Peristiwa itu sendiri terjadi Rabu (23/9/2026) saat kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 13.30 WITA terkait adanya kebakaran hutan bersekala besar. Merespons laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. "Di tengah kepulan asap itu, tim kami mencurigai gerak-gerik MR. Setelah diinterogasi secara mendalam dia akhirnya mengakui kalau dirinya yang telah menyulut api sejak pukul 08.00 WITA. Dia memang sempat ikut membantu kami di lapangan dan pura-pura tidak tau," ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Loa Janan juga menyita sejumlah barang bukti seperti, satu bilah senjata tajam (sajam) jenis parang lengkap dengan sarungnya yang dibawa dan digunakan oleh pelaku selama beraktivitas di lahan tersebut. Ada juga sebuah korek api gas berwarna merah digunakan untuk menyulut api, serta dua ranting pohon yang telah terbakar. "Kami juga menemukan satu flashdisk berisi rekaman video dan foto kondisi TKP kebakaran dari tangan pelaku," tegasnya.
Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, mantan PNS tersebut dijerat dengan Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Aspian Nur




