Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial WPS dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan setelah dilaporkan mengganggu ketertiban umum di salah satu hotel tempatnya menginap.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Balikpapan Adi Fachmianur menjelaskan, penindakan tegas ini dipicu oleh laporan dari pihak hotel tempat WPS menginap. WNA itu dilaporkan berkeliaran tanpa busana di sekitar hotel serta tidak membayar biaya akomodasi penginapan.
“Kami sudah berikan teguran secara lisan tapi diabaikan,” jelasnya, Minggu (27/9/2026).
Dari laporan itu, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum akhirnya WPS di bawa menuju kantor Imigrasi guna pendalaman lebih lanjut.
“Melalui hasil pemeriksaan intensif, kami memutuskan menjatuhkan Tindakan Adminstratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi,” ungkapnya.
Adapun keputusan dari pihak imigrasi tersebut, lanjut Adi mengaku pada pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nokor 7 tahun 2011 tentang keimigrasian yang menyatakan pejabat Imigrasi berwenang melakukan TAK terhadap WNA yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak taat pada peraturan perundang-undangan.
“Jadi setiap orang asing yang ada di Indonesia wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menghormati norma yang berlaku,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, proses pemulangan pelaku yang membuat onar tersebut dilakukan pada Jumat (25/9/2026) kemarin, petugas imigrasi melakukan pengawalan ketat terhadap WPS menuju Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan.
Setelah berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang bersangkutan diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia AK0483 rute Balikpapan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, pada pukul 18.45 WITA.
“Seluruh rangkaian pengawalan berlangsung aman hingga pesawat lepas landas pukul 19.00 WITA,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Doni Purwoko meminta masyarakat agar berperan aktif dalam mengawasi keberadaan orang asing.
Doni meminta warga agar tak segan melapor melalui kanal pengaduan resmi jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban umum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk pengawasan WNA, jadi kami minta masyarakat jangan segan untuk melapor ke kami, setiap informasi ditindaklanjuti sesuai prosedur, jadi kami minta juga masyarakat tidak main hakim sendiri,” tutupnya.
Editor: Erwin




