Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengajak seluruh masyarakat, baik warga Kukar maupun pengunjung yang datang dari berbagai daerah, untuk bersama-sama menjaga kesakralan prosesi Belimbur sebagai bagian penting dari rangkaian puncak Erau Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura 2026.
Bupati menekankan, kemeriahan Belimbur hendaknya tidak menghilangkan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam tradisi tersebut. Seluruh masyarakat diminta mengutamakan tata krama, bersikap santun, serta menjunjung tinggi adat istiadat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, dari mana pun asalnya, untuk bersama-sama mendukung dan menyukseskan prosesi Belimbur. Mari kita laksanakan dengan tata krama, santun, tertib, dan tetap menjunjung tinggi adat istiadat luhur yang diwariskan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura,” pesan Bupati Aulia.
Menurutnya, Belimbur bukan sekadar kegiatan saling menyiram air. Tradisi tersebut memiliki makna adat dan menjadi bagian dari prosesi penyucian diri setelah rangkaian ritual Erau.
Karena itu, masyarakat diminta memahami sekaligus mematuhi titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang mengatur tata krama serta ketentuan pelaksanaan Belimbur.
Berdasarkan ketentuan adat, prosesi Belimbur dilaksanakan pada pukul 11.00 hingga 14.00 Wita. Wilayah pelaksanaan dan pengendalian dibatasi mulai kawasan Tanah Habang Mangkurawang hingga Pal 4 Jalan Wolter Monginsidi (Timbau), serta area Pal 5, untuk memudahkan pengawasan dan menjaga ketertiban.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat wajib menggunakan penadah air atau gayung. Air yang digunakan bersumber dari Sungai Mahakam atau air bersih yang telah disediakan di dalam drum.
Masyarakat juga dilarang menggunakan air kotor, air najis, air dalam plastik, maupun menyemprotkan air secara langsung menggunakan mesin pompa.
Ketentuan adat juga secara tegas melindungi kelompok yang tidak boleh disiram, yakni lanjut usia, ibu hamil, anak-anak dan balita.
Selain itu, segala bentuk tindakan pelecehan seksual dalam pelaksanaan Belimbur dilarang keras. Kemeriahan tradisi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar kesopanan maupun hukum.
Bupati Aulia menegaskan, masyarakat yang mengikuti Belimbur harus mampu membedakan antara semangat merayakan tradisi dengan tindakan yang keluar dari koridor adat.
“Mari kita jaga bersama agar Belimbur tetap menjadi tradisi yang membanggakan. Jangan sampai kemeriahan justru menghilangkan nilai kesantunan dan makna adat yang terkandung di dalamnya,” tegasnya.
Terhadap pelanggaran, terdapat konsekuensi berupa sanksi hukum adat Kesultanan berdasarkan hasil mufakat Majelis Tata Nilai Adat. Selain itu, pelanggaran yang memenuhi unsur pidana juga dapat diproses berdasarkan hukum positif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bupati berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat, panitia, aparat keamanan, dan para pengunjung dari luar daerah, dapat mengambil bagian dalam menjaga ketertiban.
“Erau adalah warisan budaya kita bersama. Mari kita rayakan dengan gembira, tetapi tetap dengan rasa hormat. Hormati adat, hormati sesama, dan jaga nama baik Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Erwin




