Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Patroli

Diduga Gelapkan Uang Toko Rp75 Juta, Dua Karyawan di Samarinda Gunakan Hasilnya untuk Bersenang-senang

Adi Putra
24 September 2026
0 views
•2 min
Kedua pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Ulu. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Ulu)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Uang hasil penjualan toko di kawasan Pasar Segiri, Jalan Perniagaan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, diduga digelapkan karyawan secara bertahap. 

Aksi tersebut baru diketahui setelah pemilik toko mendapat informasi dari orang tuanya mengenai uang hasil penjualan yang telah diambil.

Peristiwa itu diketahui pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban, Siti Hartina (31), kemudian melakukan pengecekan dan mengumpulkan sejumlah bukti. Dari pemeriksaan tersebut, korban mengetahui uang toko diduga telah diambil secara berulang sejak April hingga September 2026.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, pengambilan uang dilakukan salah satu pelaku secara bertahap dan berulang. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada pelaku lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui mengambil uang korban secara bertahap sejak April sampai September 2026. Kemudian uang tersebut sebagian diberikan kepada S,” ujar Asriadi dalam keterangan tertulisnya kepada Korankaltim.com pada Kamis (24/9/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp75 juta. Laporan kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu dengan melakukan penyelidikan.

“Kedua pelaku kami amankan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Belatuk, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan tersebut,” tambahnya.

Asriadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku mengambil uang milik korban secara berulang. Uang tersebut kemudian diberikan kepada S dan digunakan untuk membeli sejumlah barang serta bersenang-senang.

“Uang yang diperoleh dari hasil pengambilan tersebut digunakan untuk membeli barang-barang dan bersenang-senang,” katanya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Diantaranya delapan kaus, satu jaket hitam, satu celana jeans pendek, parfum, tas, satu unit iPhone 17 Pro Max serta satu unit iPhone 13.

“Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk AS kami jerat dengan Pasal 486 KUHP, sementara S dikenakan Pasal 591 KUHP,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Tags:

PatroliBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Adi Putra

2

Penulis di kategori Patroli.