Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Balikpapan

Pemkot Diminta Tindak Pelanggar Perda

Koran Kaltim
25 Januari 2018
820 views
2 min
Pemkot Diminta  Tindak Pelanggar Perda

BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Balikpapan mendesak Pemkot Balikpapan untuk bersikap tegas terhadap pemilik bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum.

Dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Selasa (23/1) siang kemarin, di kawasan RT 37 Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, terdapat bangunan rumah makan yang menyalahi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB). 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Haris berpendapat, bahwa fakta di lapangan terdapat bangunan tambahan, hingga menutupi drainase dan mendekati badan jalan.

“Sependapat dengan teman-teman. Yang namanya garis sempadan tidak ada yang namanya bangunan, kan begitu. Fakta di lapangan itu ada temen-temen bersepakat, seharusnya pemerintah mengambil ketegasan,” ujar Haris, ditemui Rabu (24/1) kemarin.

Politisi Partai Demokrat ini meminta agar Pemkot Balikpapan tidak gamang menindak tegas terhadap pemilik bangunan yang melakukan pelanggaran.

“Kalau memang itu masuk dalam garis sempadan, tidak boleh ada bangunan ya harus dijalankan oleh pemerintah kota. Kalau tidak ya jadi kacau lagi. Kalau memang tidak boleh dibangun ya tidak boleh,” tegasnya.

Haris menambahkan bahwa terkait GSB sudah diatur dalam Perda Kota Balikpapan, di mana Pemkot Balikpapan seharusnya menjalankan aturan yang sudah tertuang.

“Kita berbicara masalah aturan. kalau sudah namanya garis sepadan ya tidak ada bangunan kan begit. Jadi garis sepadan ada bangunan, dan itu tidak boleh,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Balikpapan Maulud me­­ne­rangkan, bahwa sebelumnya memang ada laporan warga ke DPRD Balikpapan, terkait adanya bangunan yang dianggap menghalangi jalan masuk kawasan rumah warga. (yud)

Tags:

BalikpapanBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Balikpapan.