BALIKPAPAN – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 soal aturan khusus angkutan sewa khusus atau dikenal taksi online, efektif berlaku 1 Februari 2018 mendatang. Di Balikpapan, tercatat baru 5 unit taksi online yang mengantongi izin.
Dinas Perhubungan, bersama Kominfo, dan kepolisian di Balikpapan, bakal melakukan operasi bagi pengemudi transportasi online.
Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, rencana aksi simpatik itu, dimatangkan hari ini, Selasa (30/1), di Samarinda.
“InsyaAllah 30 Januari besok, di Samarinda, ada rapat lagi bersifat operasional karena dalam Permenhub 108 diharuskan aplikasi dan operator taksi online, harus melengkapi perizinan,” kata Sudirman, Senin (29/1).
Sudirman mengingatkan, dengan pemberlakuan Permenhub 108 itu, diharapkan taksi online tidak dulu beroperasi. “Kalau ternyata kedapatan beropeasi, maka akan diberikan teguran. Dalam operasi simpatik itu, dilakukan bersama dengan kepolisian,” ujar Sudirman.
Sudirman menerangkan, berdasarkan informasi dari Dishub Kaltim, baru ada 1 perusahaan jasa angkutan, yang telah mengajukan izin operasional yakni Kalla Transport. Itu pun, lanjutnya, jumlahnya baru 5 unit mobil yang dijadikan angkutan sewa khusus.
“Kuota taksi online di Kaltim 900 unit dan kota Balikpapan kebagian 150 unit. Kalau yang sudah mengajukan izin baru satu. Padahal waktu pengurusan perizinan sangat panjang, tiga bulan sebelum Permenhub 108 diberlakukan,” jelasnya.
“Informasi kenapa baru sedikit, katanya mereka lagi mengurus perizinanan,” sambungnya.
Bagi taksi online yang membandel dan nekat beroperasi pada 1 Februari namun belum berizin, maka akan dilakukan penertiban. “Operasi simpatik, ya bisa kita amankan kendaraanya,” tambahnya.
Dalam Permenhub 108 terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh operator taksi online, keharusan uji kelaikan atau KIR kendaraan dan pengemudi memiliki SIM A umum. Termasuk, memasang stiker khusus di kendaraan.
Hanya saja pemberlakuan Permenhub 108 hasil revisi itu mendapat penolakan dari para driver. Menurut mereka tidak perlu adanya izin legalitas karena mengeluarkan biaya. “Seharusnya juga tidak ada persyaratan SIM A umum dan uji KIR, karena kendaraan milik pribadi dan bereplat hitam. Mendirikan koperasi agar bisa berizin juga bukan solusi, karena fungsinya tidak berjalan,” kata Saleh, driver taksi online.(din)




