Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Balikpapan

Pemeriksaan Intensif 13 Jam Buka Fakta Baru dalam Kasus Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta

Koran Kaltim
22 Juli 2026
0 views
4 min
Kuasa hukum Rohmat Harsono, Efi Maryono. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)

Penulis: La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Penyidikan dugaan tambang galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan memasuki babak baru.  Itu setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi pelapor yaitu Rohmat Harsono selama kurang lebih 13 jam pada Rabu (22/7/2026) hari ini.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Biro Pengawasan Penyidikan (Birowasidik) Bareskrim Polri usai pelaksanaan gelar perkara khusus yang meminta penyidik memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sebelum memeriksa Rohmat Harsono, penyidik lebih dahulu meminta keterangan Mohammad Rutaf Noor yang juga merupakan pelapor dalam kasus dugaan tambang galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta.

Kuasa hukum Rohmat Harsono Efi Maryono menjelaskan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA hingga malam hari. Dalam proses itu, tiga penyidik melontarkan sebanyak 61 pertanyaan kepada saksi.

"Tadi ada tiga penyidik yang melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10 pagi dan berlangsung hampir 13 jam. Ada sekitar 61 pertanyaan yang diajukan kepada saksi," ujar Efi usai pemeriksaan.

Lamanya pemeriksaan disebabkan penyidik mencocokkan seluruh keterangan saksi dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, termasuk keterangan yang disampaikan saat gelar perkara di Birowasidik Bareskrim Polri.

"Seluruh keterangan harus dicross-check. Ada beberapa keterangan pada pemeriksaan sebelumnya yang berbeda dengan apa yang disampaikan saat proses di Birowasidik. Hari ini penyidik mencocokkan semuanya agar sesuai dengan keterangan resmi," sebut Efi.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mendalami sejumlah fakta baru khususnya terkait dugaan aliran dana melalui transfer rekening serta pihak yang diduga memberikan perintah dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

"Ada beberapa hal baru yang didalami, terutama mengenai aliran dana melalui transfer rekening dan atas perintah siapa pekerjaan itu dilakukan. Itu menjadi satu diantara fokus pemeriksaan hari ini," ungkap Efi.

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri hubungan kerja Rohmat Harsono termasuk pihak yang diduga memberikan instruksi terkait penguasaan maupun pengelolaan lahan yang menjadi objek perkara.

"Pertanyaan penyidik banyak mengarah kepada siapa yang memerintah pekerjaan tersebut, atas nama siapa Rahmat bekerja, dan siapa yang memberikan arahan," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal dalam pendalaman yang lebih luas. Ia memperkirakan penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi lain karena mulai muncul nama-nama yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Untuk sementara Rahmat selesai diperiksa. Namun kalau nanti penyidik membutuhkan keterangan tambahan, tentu bisa dipanggil kembali. Kemungkinan juga akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain karena dari pemeriksaan hari ini muncul sejumlah nama yang perlu didalami," ucap Efi.

Meski begitu Efi menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyidikan sehingga belum dapat dipastikan kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Prosesnya masih panjang karena penyidik masih memerlukan pendapat ahli, pemeriksaan saksi-saksi lain, dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Jadi belum bisa ditentukan kapan perkara ini masuk ke persidangan," sebutnya.

Efi berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dan menyeluruh, sehingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara adil. Jangan hanya berhenti kepada satu orang yang dianggap paling kecil. Siapa yang menyuruh, siapa yang mengarahkan, semuanya harus dibuka secara terang sehingga dapat diketahui siapa yang benar-benar bertanggung jawab," tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Kalimantan Timur yang terus menindaklanjuti arahan Birowasidik Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Sebelumnya, Tim Birowasidik Bareskrim Polri mendatangi Polda Kalimantan Timur guna memantau perkembangan penyidikan sebagai tindak lanjut gelar perkara khusus yang digelar pada 30 April 2026. Dalam hasil gelar perkara itu, penyidik diminta mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, yakni NJ yang memiliki hubungan dengan Rohmat Harsono, BR selaku Direktur PT Cahaya Mentari Abadi, HW sebagai Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi, serta ST.

Selain itu, penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain sebagaimana tercantum dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan, memeriksa saksi yang meringankan, serta berkoordinasi dengan jaksa untuk melanjutkan proses penyidikan.

Pemeriksaan maraton selama 13 jam tersebut menandai semakin intensifnya penyidikan kasus tambang ilegal di kawasan eks Hotel Tirta.

Pendalaman terhadap dugaan aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dinilai dapat membuka peluang munculnya tersangka baru dalam perkara tersebut apabila didukung alat bukti yang cukup.

Editor: Aspian Nur

Tags:

BalikpapanBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Balikpapan.