Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Headline

Dana Honor Rp400 Juta Diduga Masuk Rekening Pribadi, Dua Oknum Desa Terlibat

Adi Putra
24 Juni 2026
0 views
2 min
Ilustrasi penyelewengan dana desa. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Kasus dugaan penyelewengan dana honorarium pelayan masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Lebak Hulaq, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terungkap. 

Dana yang seharusnya menjadi hak puluhan petugas tersebut diduga dialihkan oleh oknum internal ke rekening pribadinya.

Dugaan penyimpangan itu mulai mencuat sekitar tiga pekan lalu setelah sejumlah penerima honor mengeluhkan keterlambatan pembayaran selama satu bulan. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti pemerintah kecamatan dengan melakukan verifikasi data dan penelusuran di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya pengalihan dana honorarium bernilai ratusan juta rupiah yang tidak sesuai peruntukannya. Temuan tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah setempat untuk memastikan hak para penerima segera dipenuhi serta mengusut pihak yang bertanggung jawab.

“Hasil investigasi yang kami lakukan mengonfirmasi adanya penyimpangan aliran dana APBDes di tahun 2026,” kata Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil pendataan, puluhan pelayan masyarakat diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Mereka terdiri atas tenaga kesehatan (nakes), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta sejumlah penerima honorarium lainnya.

Setiap korban diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp1 juta akibat tidak diterimanya hak mereka sesuai jadwal. Dengan jumlah korban yang cukup banyak, total dana yang diduga diselewengkan diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.

“Untuk kasus ini diduga ada dua orang yang terlibat,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyatakan kasus ini sudah ditindaklanjuti secara berjenjang oleh pihak Kecamatan Muara Kaman sebagai tim verifikasi kegiatan desa.

“Laporannya sudah ditembuskan ke kami. Berdasarkan informasi dari Camat Muara Kaman, yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan dan siap mengembalikan dana tersebut,” kata Arianto.

Dirinya menjelaskan, penyimpangan ini berhasil dilacak dengan mudah berkat penerapan sistem transaksi non-tunai di pemerintahan desa. Modus yang digunakan terduga pelaku adalah mentransfer uang dari rekening desa langsung ke rekening pribadinya.

“Ketahuannya karena kita sudah menggunakan transaksi non-tunai. Jadi terlacak dari rekening desa ditransfer ke rekening pribadi bersangkutan,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah kecamatan masih memberikan kebijakan penyelesaian internal dengan memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi pelaku untuk mengembalikan seluruh dana secara utuh. 

Jika dalam batas waktu yang ditentukan dana tidak dikembalikan, DPMD memastikan kasus ini akan langsung dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Sistem yang kita bangun sekarang sudah bagus dan semua bisa termonitor. Kami mengimbau kepada seluruh aparatur desa di Kukar agar tidak menyalahgunakan wewenang dan tidak melakukan tindakan yang menyimpang,” pungkasnya.


Editor: Erwin 

Tags:

HeadlineBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Adi Putra

2

Penulis di kategori Headline.