Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Headline

Kasus Pelecehan di TPA Kembang Janggut Dilimpahkan ke Polres Kukar, Pelaku Diduga Ajukan Penangguhan Penahanan

Koran Kaltim
26 Juni 2026
0 views
2 min
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kembang Janggut kini diambil alih sepenuhnya oleh Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Kasus yang sempat menghebohkan warga setempat ini sebelumnya sempat ditangani oleh Polsek Kembang Janggut sebelum akhirnya resmi dilimpahkan.

Pihak Pemerintah Kecamatan Kembang Janggut terus melakukan koordinasi intensif guna memantau perkembangan hukum kasus ini. Berdasarkan informasi terbaru dari lingkungan tempat tinggal para korban, pelaku saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka. 

Kendati demikian, proses penahanan belum dilakukan oleh pihak kepolisian, sebab tersangka mendapatkan jaminan penangguhan penahanan melalui penasihat hukumnya.

Camat Kembang Janggut, Suhartono memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi keliru yang sempat beredar di tengah masyarakat. Pelaku dipastikan bukanlah seorang guru mengaji.

Sosok yang bersangkutan merupakan pemilik rumah sekaligus penyedia fasilitas yang selama ini dipinjamkan secara gratis sebagai tempat belajar mengaji anak-anak di lingkungan tersebut. Sementara itu, guru yang mengajar di lokasi itu merupakan tenaga didik berbeda yang berada di bawah binaan langsung pemerintah desa.

Meski lokasi kejadian sedang tersandung masalah hukum, pihaknya memastikan bahwa aktivitas belajar mengaji anak-anak di kampung tersebut tidak dihentikan.

"Proses mengajar tetap berjalan seperti biasa karena didukung oleh pembiayaan dan honor guru dari dana desa," kata Suhartono, Jumat (26/6/2026).

Demi menjaga kenyamanan psikologis anak-anak dan para orang tua, Pemcam dan Pemdes kini tengah mengkaji opsi pemindahan lokasi belajar. Koordinasi bersama pengurus TPA sedang berjalan untuk mencari tempat alternatif yang lebih aman, terlepas dari fasilitas milik tersangka.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak desa untuk mencarikan ruang baru bagi anak-anak agar dapat belajar mengaji, ini juga upaya kami untuk menghindari trauma yang dialami mereka," kata Suhartono lagi.

Suhartono meminta kepada para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka.

"Warga diimbau untuk aktif mengedukasi anak-anak agar berani melapor jika ada orang lain, termasuk orang terdekat yang melakukan tindakan menyimpang atau menyentuh area sensitif tubuh. Anak-anak juga diminta untuk tidak mudah memercayai atau ikut dengan ajakan orang-orang yang tidak berkepentingan," tegasnya.

Saat ini, seluruh pihak masih menunggu hasil pemeriksaan resmi, pembuktian materiil, serta keputusan hukum final dari penyidik Polres Kukar terkait nasib tersangka. Media ini  masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Polres Kukar terkait kasus ini.

Editor: Aspian Nur

Tags:

HeadlineBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Headline.