Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan meringkus seorang buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Pelaku berinisial J ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah sempat melarikan diri dari kejaran polisi di Jateng.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono, mengatakan penangkapan bermula dari laporan Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit PPA dan PPO Polda Jateng.
Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diduga kuat telah melakukan aksi rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur secara berulang.
Setelah mengetahui dirinya dicari oleh pihak berwajib, terduga pelaku langsung melarikan diri lintas pulau menuju Kalimantan Timur (Kaltim)
Mendapat informasi mengenai keberadaan buronan tersebut, Tim Garangan Polsek Loa Janan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hasilnya, pihak kepolisian berhasil mengendus posisi pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Abadi, RT 04, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.
“Pelaku ini kami tangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakan Loa Janan Ulu,” ungka Iptu Dwi Handono, Minggu (19/7/2026).
Saat dilakukan interogasi awal oleh polisi, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui telah melakukan aksi kudapaksa terhadap korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pelaku sudah kami amankan ke Markas Polsek Loa Janan untuk pemeriksaan awal,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak Polsek Loa Janan akan melakukan proses serah terima tersangka kepada Tim Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jateng demi jalannya proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014.
Editor: Erwin




