Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tak jera meski sudah empat kali dipenjara, seorang pria berinisial SU (30), warga Mugirejo, Sungai Pinang, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya kekasihnya, AY (25). Peristiwa itu terjadi di Jalan KS Tubun Dalam, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (13/7/2026) sore.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, dugaan sementara penganiayaan dipicu persoalan asmara. Sebelum insiden terjadi, korban dan terduga pelaku terlibat pertengkaran saat dalam perjalanan dari Jalan Juanda menuju rumah seorang teman. Ketegangan berlanjut ketika keduanya berhenti di sebuah warung untuk membeli rokok.
“Dugaan sementara dipicu rasa cemburu. Namun motif pastinya masih kami dalami melalui pemeriksaan terhadap para pihak,” ujar Asriadi saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
Emosi SU diduga memuncak hingga menyikut mulut korban dan memukul bagian kepala sebelah kanan AY. Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri pada mulut, memar di kepala, serta iritasi setelah jerawat di bagian kepala pecah akibat benturan.
“Korban mengalami luka pada bagian mulut dan kepala. Seluruh kondisi tersebut telah didokumentasikan melalui pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelasnya.
Merasa menjadi korban kekerasan, AY kemudian melapor ke Polsek Samarinda Ulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terlapor,” katanya.
Beberapa saat kemudian, polisi berhasil mengamankan SU di kawasan Jalan Rajawali Dalam, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang sekitar pukul 16.30 Wita. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.
“Pelaku kami amankan beberapa saat setelah laporan diterima. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ungkap Asriadi.
Dalam pemeriksaan, SU mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi dan hasil visum untuk melengkapi alat bukti.
“Pengakuan pelaku menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan. Selain itu kami juga melengkapi alat bukti melalui keterangan saksi dan hasil visum,” tambahnya.
Polisi juga mengungkapkan SU merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda sejak 2013 hingga 2024, mulai dari pencurian, penadahan, kepemilikan senjata tajam, hingga penganiayaan. Bahkan, pada perkara penganiayaan sebelumnya, ia pernah dihukum penjara selama satu tahun enam bulan.
“Yang bersangkutan merupakan residivis dengan beberapa perkara pidana yang pernah ditangani sebelumnya. Riwayat tersebut menjadi bagian dari data kepolisian,” terangnya.
Kini pelaku telah ditahan di Polsek Samarinda Ulu dan diproses sesuai ketentuan hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Editor: Erwin




