Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Seorang perempuan berinisial I, pemilik tempat karaoke di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa. Ia menyebut, perempuan yang dikenal dengan sebutan “mami karaoke” itu diduga terlibat dalam kasus TPPO.
Kasus ini terungkap pada Jumat (3/7/2026), setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban yang sebelumnya kehilangan anaknya, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi.
“Pihak keluarga dapat informasi keberadaan korban di kafe berkedok karaoke itu di wilayah Santan Ulu. Kami langsung ke lokasi dan menemukan korban,” jelasnya, Minggu (19/7/2026).
Lanjutnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan sebelum penanganan diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim.
“Tersangka ini sudah kami amankan di sel tahanan kemarin sebelum diambil alih Ditreskrimum Polda Kaltim,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto, membenarkan adanya praktik eksploitasi seksual anak di bawah umur yang beroperasi secara terselubung di kawasan Kilometer 24 poros Samarinda-Bontang.
Aktivitas prostitusi itu memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar karena merusak lingkungan sosial serta membawa dampak buruk bagi perkembangan psikologis anak-anak dan remaja di Desa Santan Ulu.
“Kami Pemerintah Desa Santan Ulu mendukung penuh tindakan hukum kepolisian dan menolak keras segala bentuk perdagangan anak di wilayah ini,” tegasnya.
Editor: Erwin




