Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Peredaran pesan berantai di aplikasi WhatsApp (WA) yang mengabarkan adanya razia penertiban skala besar selama 24 jam nonstop di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuat masyarakat resah.
Dalam pesan tersebut, disebutkan adanya sanksi ekstrem yang diklaim akan diterapkan langsung di lokasi. Mulai dari penderekan kendaraan yang mati pajak meski hanya satu hari, penghancuran knalpot brong di tempat menggunakan mesin pemotong, hingga penyitaan kendaraan bagi pengendara yang tidak membawa SIM atau STNK tanpa diberi kesempatan mengambilnya.
Narasi itu juga menyebut adanya pengerahan personel berpakaian preman (intel) untuk melakukan pemantauan secara diam-diam selama razia berlangsung.
Berdasarkan hasil penelusuran pola penyebaran teks ini menggunakan format lama yang terus diproduksi ulang dari tahun ke tahun. Modus operandi hoaks ini biasanya hanya mengubah nama kabupaten atau kota seperti mengganti kata Kukar agar terkesan relevan dengan warga lokal setempat.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan Polri, khususnya Satlantas Polres Kukar, tidak pernah mengeluarkan maklumat maupun menerapkan prosedur penindakan seperti yang disebutkan dalam pesan berantai tersebut.
“Ada beberapa poin regulasi resmi yang meluruskan klaim keliru di dalam pesan itu, seperti aturan mengenai keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor tak melibatkan penderekan atau pengandangan paksa di hari pertama keterlambatan,” ungkap Fandoli, Selasa (21/7/2026).
Kata dia, penindakan terhadap STNK yang belum disahkan karena belum bayar pajak adalah berupa sanksi tilang sesuai UU LLAJ, bukan penyitaan langsung ke polres.
Selain itu, petugas kepolisian dinilai menindak pengguna knalpot tidak standar (brong) dengan surat tilang atau penyitaan kendaraan atau knalpot sebagai barang bukti untuk persidangan.
“Pemusnahan barang bukti secara hukum harus melalui putusan pengadilan atau prosedur resmi, bukan dipotong langsung di jalan menggunakan mesin pemotong oleh petugas lapangan,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga tidak pernah menggelar razia stasioner atau berdiam di tempat secara acak selama 24 jam nonstop di jalur alternatif.
“Setiap operasi resmi selalu diumumkan jenis operasi serta target prioritasnya secara transparan melalui kanal komunikasi resmi Polres Kukar atau Humas Polda Kaltim,” ujarnya.
Fandoli tegaskan, informasi yang meminta warga menyebarkan pesan razia 24 jam nonstop dengan sanksi potong knalpot dan derek paksa dinilai berita bohong atau hoaks.
“Kami imbau warga untuk selalu menyaring informasi sebelum membagikannya ke grup keluarga, serta tetap menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama, bukan karena takut terhadap razia fiktif,” pungkasnya.
Editor: Erwin




