Penulis: Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Seorang pria berinisial S (38), warga Muara Pahu, ditangkap polisi atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ia diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Moh. Hatta RT 19, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Melak, Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menggeledah lokasi dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak yang dililit lakban cokelat dan di dalamnya terdapat kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
“Di dalam kotak tersebut ditemukan sebanyak 19 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Rinto, Selasa (21/7/2026).
Lanjutnya, sebanyak 19 poket tersebut terdiri dari 10 poket berukuran kecil, delapan poket sedang dan satu poket berukuran besar. Selain itu, polisi turut menyita catatan penjualan, gunting, lakban, dua potongan sedotan, uang tunai Rp200 ribu hingga satu unit telepon genggam.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial N yang saat ini masih dalam pencarian. Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk mengejar orang yang diduga menjadi pemasok barang tersebut.
Menariknya, pelaku juga mengungkap sistem upah yang diterimanya dalam menjual sabu. Berdasarkan keterangannya kepada polisi, ia memperoleh Rp50 ribu dari setiap poket yang berhasil dijual.
“Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan mendapat upah Rp50 ribu untuk setiap poket yang terjual. Setiap berhasil menjual 10 poket, tersangka juga mendapatkan satu poket secara gratis,” jelas Rinto.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Mako Polsek Melak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Erwin




