Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Patroli

TRC PPA Kaltim Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Sopir Ambulans

Koran Kaltim
24 Juli 2026
0 views
2 min
Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang menyeret PEMUDA berinisial RI berusia 24 tahun yang diketahui bekerja sebagai sopir ambulans di Kota Samarinda, terus menjadi sorotan.

Ditengah proses penyidikan yang masih berlangsung di Polresta Samarinda, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional hingga tuntas.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman mengatakan, mereka memang tidak mendampingi korban secara langsung namun kasus tersebut dinilai sangat serius karena korban diduga masih berstatus anak saat peristiwa terjadi.

"Kami sangat prihatin terhadap dugaan tindak pidana ini. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, korban masih di bawah umur ketika kejadian berlangsung. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dalam setiap proses penegakan hukum," kata Sudirman kepada Korankaltim.com Jumat (24/7/2026).

Sudirman berharap penyidik bekerja secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan, apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa," katanya.

Selain penegakan hukum, pemulihan korban juga harus menjadi perhatian utama karena korban kekerasan seksual membutuhkan pendampingan psikologis dan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

TRC PPA Kaltim juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan muda yang sedang mencari pekerjaan, agar lebih waspada terhadap tawaran kerja dengan iming-iming gaji tinggi tanpa kejelasan identitas perusahaan maupun perekrut.

"Jangan mudah tergiur tawaran kerja bergaji tinggi tanpa memastikan legalitas perusahaan dan identitas perekrut. Gunakan informasi lowongan kerja resmi agar terhindar dari berbagai modus kejahatan," sebut Sudirman.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Samarinda menetapkan RI sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak. Polisi menduga tersangka menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada korban, kemudian mengancam akan menyebarkan video pribadi korban.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke kepolisian. Hingga kini, penyidikan masih berlangsung, sementara identitas korban tetap dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan anak.

Editor: Aspian Nur

Tags:

PatroliBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Patroli.