Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Empat truk roda 10 bermuatan popok sekali pakai terjaring razia Satlantas Polresta Samarinda setelah melintasi Jembatan Mahakam I, yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Seluruh sopir langsung dikenai sanksi tilang karena melanggar aturan pembatasan kendaraan di jembatan tersebut.
Keempat truk diketahui datang dari arah Balikpapan dengan tujuan sebuah gudang di kawasan Jalan Tekukur, Samarinda. Tiga kendaraan berasal dari Jawa Barat, sedangkan satu unit lainnya dari Jawa Timur, seluruhnya mengangkut popok sekali pakai.
Salah satu pengemudi, Muslim, mengaku tidak sengaja melanggar aturan karena baru pertama kali mengemudi di Pulau Kalimantan. Ia mengandalkan aplikasi Google Maps sebagai panduan selama perjalanan menuju lokasi tujuan.
“Baru ke sini, baru ke Kalimantan, jadi saya tidak tahu jalan. Saya pakai Google Maps,” ujar Muslim.
Menurutnya, ia tidak mengetahui adanya larangan bagi kendaraan roda 10 untuk melintas di Jembatan Mahakam I.
“Memang baru pertama kali, jadi tidak tahu kalau kendaraan seperti ini tidak boleh lewat jembatan itu,” katanya.
Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kendaraan berat yang masih nekat melintasi jembatan tersebut.
“Penindakannya berupa tilang terhadap kendaraan roda 10 yang masuk ke Samarinda melalui Jembatan Mahakam I,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati seluruh pengemudi mengaku hanya mengikuti arahan aplikasi navigasi tanpa memahami aturan lalu lintas yang berlaku di Kota Samarinda.
Ismail menegaskan, petunjuk dari aplikasi digital tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan rambu lalu lintas yang telah terpasang.
Pengemudi tetap wajib memperhatikan setiap rambu, khususnya yang mengatur pembatasan kendaraan berdasarkan ukuran dan tonase.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan roda enam ke atas, agar tidak melintasi Jembatan Mahakam I maupun Jembatan Mahakam IV. Seluruh kendaraan berat wajib menggunakan Jembatan Mahakam Ulu,” pungkasnya.
Editor: Editor




