Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Patroli

Ditolong karena Ngaku Sebatang Kara, Pria di Samarinda Curi Motor Tuan Rumah

Koran Kaltim
26 Juli 2026
0 views
2 min
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diamankan oleh pihak Polresta Samarinda. (Foto: Dok.Humas Polresta Samarinda)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pepatah “air susu dibalas dengan air tuba” tampaknya tepat menggambarkan nasib sebuah keluarga di Samarinda. 

Niat baik mereka menampung seorang pria yang mengaku tidak memiliki keluarga maupun tempat tinggal di kota ini justru berujung petaka. 

Baru dua hari tinggal di rumah korban, pria berinisial TT diduga membawa kabur sepeda motor milik tuan rumah sebelum akhirnya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Aribowo mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Korban kehilangan satu unit Honda Beat tahun 2024 bernomor polisi KT 6857 BBE dengan total kerugian sekitar Rp29.480.000.

Menurut Rahmat, TT datang ke rumah korban pada Rabu (15/7/2026) setelah dititipkan oleh kerabat istri korban. Saat itu, pelaku mengaku tidak memiliki sanak saudara maupun tempat tinggal di Samarinda sehingga korban bersedia memberikan tempat tinggal sementara.

“Pelaku dititipkan oleh saudara dari istri korban karena mengaku tidak memiliki sanak saudara maupun keluarga di Samarinda. Atas dasar rasa percaya, korban menerima pelaku untuk tinggal sementara di rumahnya,” ujar Rahmat dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).

Selama dua hari tinggal bersama keluarga korban, TT disebut tidak menunjukkan gelagat mencurigakan. Bahkan, pada Kamis (16/7/2026) malam, ia masih sempat makan malam bersama sebelum seluruh penghuni rumah beristirahat.

“Korban mulai curiga karena pelaku juga sudah tidak berada di rumah. Setelah memastikan sepeda motor miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya. 

Berbekal laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap TT di kawasan Jalan Slamet Riyadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban yang kondisinya telah dipereteli.

“Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku serta melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. 

Editor: Erwin

Tags:

PatroliBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Patroli.