Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti masih berulangnya kasus anak meninggal dunia akibat terjatuh ke lubang bekas tambang.
Organisasi tersebut menilai rentetan peristiwa itu tidak dapat lagi dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan diduga merupakan dampak dari kelalaian dalam pengelolaan dan pengawasan pascatambang.
Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), sedikitnya 53 anak dilaporkan meninggal dunia di lubang bekas tambang.
Menurutnya, jumlah tersebut sangat mungkin belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih ada kemungkinan kasus yang tidak pernah dilaporkan atau tidak terdokumentasi.
“Angka itu berpotensi lebih besar. Sangat mungkin masih ada korban lain yang tidak ter data karena masyarakat belum mengetahui bahwa ketika anak menjadi korban di lubang tambang, mereka memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban,” ujar Rina saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).
Rina menegaskan, setiap kejadian yang merenggut nyawa anak di kawasan bekas tambang seharusnya tidak hanya dikategorikan sebagai musibah. Menurutnya, perlu ada penelusuran terhadap kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan area tambang maupun pengawasan oleh pemerintah.
“Saya melihat ini bukan sekadar kecelakaan. Ada dugaan pengabaian terhadap keselamatan anak, termasuk tanggung jawab perusahaan dan negara dalam memastikan lubang bekas tambang tidak lagi membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya perkembangan proses hukum terhadap berbagai laporan yang selama ini diajukan terkait kasus lubang bekas tambang. Dari informasi yang diterimanya, hanya satu perkara yang diketahui berlanjut hingga proses persidangan dengan putusan yang dinilai belum memberikan efek jera.
“Sepengetahuan saya, hanya satu perkara yang sampai ke pengadilan dan hukumannya sekitar dua bulan. Sementara laporan-laporan lainnya belum terlihat ada tindak lanjut yang jelas,” katanya.
Meski demikian, Rina menilai perlu dilakukan kajian lebih mendalam terhadap substansi setiap laporan yang telah disampaikan. Hal itu penting untuk memastikan apakah laporan berkaitan langsung dengan kematian korban atau menyangkut dugaan pelanggaran lain, seperti tidak dipenuhinya kewajiban reklamasi pascatambang.
“Pembahasannya perlu diperdalam agar langkah hukum yang diambil benar-benar memiliki dasar yang kuat. Dengan begitu, bukti-bukti dapat dipenuhi dan unsur pidana maupun tanggung jawab hukumnya bisa dibuktikan secara maksimal,” pungkasnya.
Editor: Erwin




