Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Video sebuah truk roda enam yang melintas di Jembatan Mahakam IV, Samarinda, memicu perhatian publik dan menjadi sorotan di media sosial.
Menindaklanjuti viralnya rekaman tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda langsung menelusuri identitas pengemudi untuk dimintai klarifikasi sekaligus memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Truk pengangkut air minum dalam kemasan itu diketahui dikemudikan oleh Soni Irawan, warga Bontang. Saat dimintai keterangan, ia menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas distribusi barang dari Bontang menuju Balikpapan untuk mengambil muatan air minum sebelum kembali ke gudang perusahaan di Bontang.
Menurut Soni, perjalanan tersebut merupakan kali pertama dirinya melintasi Kota Samarinda menggunakan rute tersebut. Saat mendekati Jembatan Mahakam IV, ia melihat sebuah truk lain lebih dahulu melintas sehingga mengira kendaraan roda enam diperbolehkan menggunakan jembatan tersebut.
“Awalnya saya dari Bontang menuju Balikpapan untuk mengambil barang minuman di gudang, kemudian akan dibawa kembali ke gudang di Bontang. Saat berada di Samarinda, saya melihat ada truk di depan naik ke Jembatan Mahakam IV, jadi saya ikut. Saya kira memang boleh melintas karena baru pertama kali lewat dan benar-benar tidak tahu aturannya,” ujarnya saat ditemui di unit Turwali Satlantas Polresta Samarinda pada Selasa (28/7/2026).
Sementara itu, Kasubnit Turwali Satlantas, Polresta Samarinda Ipda Tafyudi Anugrah mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah video pelanggaran tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Pengemudi dipanggil untuk dimintai klarifikasi sekaligus diberikan pemahaman serta ditilang agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami melakukan penindakan terhadap pengemudi truk roda enam yang viral karena melintas di Jembatan Mahakam IV. Pengemudi kami datangkan agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pengemudi kendaraan berat lainnya,” kata Tafyudi.
Ia menegaskan, pembatasan kendaraan di Jembatan Mahakam IV telah diatur melalui rambu-rambu lalu lintas yang dipasang sebelum memasuki kawasan jembatan. Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan roda empat, termasuk truk engkel, kendaraan dinas untuk kepentingan tertentu, serta angkutan umum berupa bus.
Sementara itu, kendaraan angkutan barang dengan konfigurasi roda enam maupun kendaraan bertonase lebih besar diwajibkan menggunakan jalur khusus melalui Jembatan Mahakam Ulu.
“Untuk kendaraan roda enam ke atas sudah memiliki jalur tersendiri, yaitu melalui Jembatan Mahakam Ulu. Sedangkan bus tetap diperbolehkan karena merupakan angkutan umum,” jelasnya.
Tafyudi mengakui, sosialisasi mengenai larangan kendaraan roda enam melintasi Jembatan Mahakam IV telah dilakukan secara berkelanjutan selama lebih dari satu tahun, baik melalui pemasangan rambu maupun penyampaian imbauan langsung kepada pengemudi angkutan barang.
Ia pun mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan roda enam ke atas, agar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Samarinda.
“Jalur kendaraan sudah dipisahkan sesuai jenisnya. Untuk kendaraan bertonase besar, silakan menggunakan Jembatan Mahakam Ulu sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur jembatan,” tutupnya.
Editor: Erwin




