Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Seorang pria berinisial DH ditangkap Polsek Samarinda Ulu setelah diduga menipu sejumlah korban dengan modus menawarkan pekerjaan di perusahaan ternama dan meminta uang sebagai biaya administrasi serta jaminan.
Pelaku diamankan di kawasan Jalan Ring Road III, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (23/7/2026) dini hari.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Unit Opsnal Reskrim Polresta Samarinda.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan modus menawarkan pekerjaan di sejumlah perusahaan dengan meminta korban membayar biaya administrasi. Setelah uang diterima, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ujar AKP Asriadi, Rabu (29/7/2026).
Polisi mengungkap sedikitnya terdapat tiga laporan korban. Korban pertama, Iswandi, dijanjikan bekerja sebagai sopir truk Pertamina di Balikpapan. Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp4,25 juta, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada.
“Korban kedua awalnya dihubungi tersangka melalui aplikasi TikTok dan dijanjikan pekerjaan sebagai admin di Pertamina Balikpapan melalui jalur orang dalam. Korban kemudian diminta mentransfer uang administrasi sebesar Rp1 juta. Namun setelah uang diterima, tersangka memutus komunikasi. Saat korban mengunggah foto tersangka di media sosial, muncul komentar dari sejumlah orang yang mengaku pernah menjadi korban dengan modus serupa,” tambahnya
Sementara itu, korban lain, Ibnu Faris Bachtiar, memperoleh informasi lowongan kerja melalui Facebook. Pelaku menjanjikan pekerjaan di perusahaan swasta dan meminta korban mentransfer total Rp1,35 juta dengan iming-iming dapat bekerja tanpa mengikuti pemeriksaan kesehatan (medical check up).
Saat korban mendatangi perusahaan pada 20 Juli 2026, diketahui perusahaan tersebut tidak membuka lowongan pekerjaan.
Asriadi mengatakan, dari hasil interogasi awal tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekening koran dan bukti transfer yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP,” pungkasnya.
Editor: Erwin




