Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Tiga oknum karyawan PT Berkat Anugerah Sejahtera (BAS), masing-masing berinisial RS (31), AD (31), dan AR (34), ditangkap polisi setelah diduga menguras ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan.
Ketiganya diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan di area kantor perusahaan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian BBM dalam jumlah besar.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono, mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari temuan kejanggalan dalam operasional logistik perusahaan. Manajemen PT BAS mencurigai adanya penyusutan stok BBM yang tidak wajar.
Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan pada Jumat (3/7/2026), perusahaan menemukan adanya kehilangan BBM dengan total kerugian mencapai Rp103.552.979. Dugaan keterlibatan orang dalam pun menguat.
Atas temuan tersebut, pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke Polsek Loa Janan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku.
“Aksi penggelapan ini diotaki oleh tiga tersangka, mereka semua adalah karyawan PT BAS,” ungkap Iptu Dwi Handono, Rabu (29/6/2026).
Aksi kriminal ini dilakukan di area tambang PT BAS Subkon PT BSSR, Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar). Modusnya, RS mengeksekusi pengambilan solar dari tangki re-stock (tangki IBC) sebanyak 400 liter atau setara dua drum menggunakan jerigen 20 liter. Nilai solar yang digasak tersebut sejatinya mencapai Rp5.265.600.
Sebelum melancarkan aksinya, RS terlebih dahulu berkoordinasi dan mendapat lampu hijau via telepon dari dua rekannya, AD dan AR. Solar curian itu kemudian diselundupkan keluar area tambang menggunakan mobil operasional lapangan (LV) Mitsubishi Triton putih bernomor polisi KT-8360 WB milik perusahaan.
Ironisnya, solar curian tersebut dijual murah oleh RS kepada seorang penadah berinisial S, yang kini resmi berstatus buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp4.000.000.
Uang hasil kejahatan tersebut langsung dibagi rata. RS mengantongi Rp1.400.000, AD menerima Rp1.300.000, sedangkan AR kebagian Rp1.300.000.
“Saat diinterogasi aparat mengenai tindakan nekatnya, para pelaku hanya bisa tertunduk lesu dan menjawab lirih penuh penyesalan,” ucapnya.
Handono menegaskan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil triton, uang tunai Rp4 juta, dan dua buah drum merah telah diamankan di Mako Polsek Loa Janan.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 488 Jo Pasal 20 tentang penggelapan dalam jabatan.
Editor: Erwin




