Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Kecamatan Sungai Pinang.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rachmat Aribowo mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 28 Juli 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi itu berlangsung sejak 2019 hingga Juli 2026.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang diterima penyidik pada 28 Juli 2026,” ujar Rachmat, Kamis (30/7/2026).
Usai menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan langkah-langkah penyidikan dengan memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga mengamankan terduga pelaku,” katanya.
Selain memeriksa para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang diselidiki sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan proses pembuktian,” ungkapnya.
Rachmat memastikan jajarannya akan menangani perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjalankan seluruh tahapan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami menangani perkara ini secara serius, profesional, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak akan kami tindak lanjuti secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus serupa. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap perempuan maupun anak.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan,” lanjutnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi seluruh tahapan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. Di antaranya pemeriksaan tambahan terhadap saksi, pemeriksaan terlapor, pelaksanaan Visum et Repertum (VER), serta penyusunan administrasi penyidikan.
“Penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terlapor, pelaksanaan Visum et Repertum (VER), serta administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya
Polresta Samarinda juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar sebagai upaya mencegah dan mengungkap tindak pidana terhadap anak sejak dini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak,” tutupnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Erwin




