Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara dugaan penikaman yang terjadi di kawasan Gunung Manggah, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (30/7/2026).
Dalam persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Visinsius Pama Tukan alias Venom untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Fatkur Rochman, didampingi hakim anggota Bagus Trenggono dan Risa Sylvya Noerteta.
Dalam keterangannya, Venom memaparkan kronologi versi dirinya terkait peristiwa yang berujung pada penikaman terhadap korban, Wilson Pauang.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku sebelum insiden penikaman terjadi, saksi Solihin lebih dahulu melakukan pemukulan atau penamparan terhadap korban. Keterangan tersebut, menurut tim kuasa hukum, berbeda dengan kesaksian yang sebelumnya disampaikan Solihin maupun istrinya, Rengganis.
Sebelumnya, Rengganis dalam persidangan menyebut suaminya hanya berupaya menangkis serangan korban dan tidak melakukan pemukulan. Namun, menurut pihak terdakwa, keterangan Venom justru mengungkap fakta yang berbeda.
Kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin, menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan kliennya telah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) serta hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik.
“Apa yang disampaikan saudara Venom merupakan keterangan yang sebenar-benarnya dan konsisten dengan BAP maupun reka adegan rekonstruksi di kepolisian,” ujar Kamaruddin usai persidangan.
Ia menilai terdapat perbedaan antara keterangan terdakwa dengan kesaksian Solihin dan Rengganis yang telah lebih dahulu diperiksa di persidangan.
“Keterangan terdakwa berbeda dengan saksi Solihin dan Rengganis. Menurut kami, perbedaan itu tidak sesuai dengan fakta yang tergambar dalam BAP dan hasil rekonstruksi,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Ana Maria, juga menyampaikan bahwa berdasarkan penuturan terdakwa, Solihin memang sempat menampar korban sebelum aksi penikaman terjadi.
“Terdakwa menerangkan bahwa penamparan oleh saksi Solihin terhadap korban memang benar terjadi sebelum peristiwa penikaman,” ucap Ana.
Selain itu, tim pembela turut menyoroti persoalan senjata tajam yang dibawa Venom menuju lokasi kejadian. Menurut mereka, Solihin mengetahui terdakwa membawa badik sebelum tiba di tempat kejadian perkara.
“Saat terdakwa membawa senjata tajam, saksi Solihin mengetahui hal tersebut. Keterangan ini berbeda dengan pernyataannya di persidangan sebelumnya yang menyebut tidak mengetahui adanya badik,” jelas Ana.
Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Erif Yudistira. Ia mengungkap adanya percakapan antara Venom dan Solihin sebelum keduanya menuju lokasi kejadian.
“Terdakwa mengatakan sempat ditanya, ‘Rif, kamu bawa apa?’ lalu dijawab, ‘Saya bawa badik, Kak.’ Setelah itu tidak ada larangan ataupun penolakan dari saksi Solihin,” ungkap Erif.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum perkara diputus.
Editor: Erwin




