Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang pria berinisial ES (47) di sebuah rumah kontrakan di RT 010, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, mengatakan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
“Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial ES tanpa perlawanan,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 poket sabu yang disimpan dalam kotak plastik di saku belakang celana yang dikenakan pelaku.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan ES dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Atas pengungkapan ini, Gede mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara profesional,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU.
“Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Erwin




