Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Patroli

Terungkap Saat Kecelakaan Tunggal, Remaja Asal Balikpapan Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Bawa Tembakau Gorila

Adi Putra
12 Agustus 2026
0 views
2 min
Pelaku remaja kedapatan membawa Tembakau Gorila telah diamankan Polsek Samboja. (Dok. Polsek Samboja)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Seorang remaja berinisial IG berusia 18 tahun ditangkap pihak kepolisian usai mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Kecamatan Samboja. 

Bukan tanpa alasan remaja itu ditangkap, karena saat mengalami insiden IG kedapatan membawa paket narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Balikpapan-Handil II RT 02 Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sabtu (8/8/2026) akhir pekan lalu sekitar pukul 03.00 WITA dini hari. 

Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid mengatakan, penangkapan bermula saat personel Polsek Samboja menerima laporan masyarakat terkait adanya pemuda yang mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi KT 6974 HZ. "Dua anggota kami yang piket langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan pengecekan kendaraan, mereka justru menemukan dua bungkusan yang mencurigakan," kata Yazid kepada Korankaltim.com Rabu (12/8/2026). 

Bungkusan pertama berupa plastik klip bening berisi tembakau sedangkan bungkusan kedua dibalut lakban berwarna coklat. Karena gerak-geriknya mencurigakan, pemuda tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Samboja untuk pemeriksaan lebih intensif. "Untuk luka saat laka tunggal tak terlalu parah dan sudah dilakukan pemeriksaan medis, setelah itu kami melakukan interogasi di Polsek Samboja, identitas pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota," ungkapnya. 

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, barang yang dibawanya tersebut yakni narkotika jenis tembakau sintetis. IG mengaku bekerja sebagai kurir atas perintah bosnya yang bernama Andri. Rencananya, paket tembakau gorila itu akan diantarkan kepada pemesan yang berada di wilayah Samarinda dan Balikpapan. 

"Remaja itu sudah kami amankan di Mapolsek Samboja," tegas Yazid. Dari tangan IG polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat masing-masing 1,08 gram bruto dan 1,06 gram bruto, satu plastik pembungkus warna coklat, HP Vivo Y03t yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar dan pembeli serta satu unit motor Honda Scoopy. 

Akibat perbuatannya, pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Editor: Aspian Nur

Tags:

PatroliBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Adi Putra

2

Penulis di kategori Patroli.