Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Patroli

Kasus Pembakaran Ruang di Diskominfo Kukar Naik ke Tahap Penyidikan, Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

Koran Kaltim
17 Agustus 2026
0 views
•2 min
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan bullying atau perundungan yang memicu aksi pembakaran ke tahap penyidikan. 

Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian telah menetapkan MFH, pemuda berusia 24 tahun, sebagai tersangka sejak 12 Agustus 2026 lalu setelah mengantongi kecukupan alat bukti.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan, proses hukum saat ini berfokus pada melengkapi berkas administrasi perkara. "Materi dari penyidikan kami tahap selanjutnya adalah melengkapi administrasi. Jika semua sudah lengkap, nanti akan dilakukan tahapan agreement pelimpahan atau kesepakatan," kata Elnath kepada Korankaltim.com Senin (17/8/2026).

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana yang terjadi.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik yakni satu buah galon air berukuran kurang dari 19 liter, serta potongan kayu bekas terbakar yang ditemukan di lokasi.

Seluruh pihak yang terlibat dalam aksi perundungan (bullying) sebelum insiden terjadi, berpotensi besar juga untuk diperiksa. "Pasti nanti dipanggil sebagai saksi, karena ini kan ada hukum sebab-akibat," tegasnya.

Tersangka yang telah ditahan sejak pertengahan Agustus 2026 ini dijerat dengan pasal pidana dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Berdasarkan alat bukti dan konstruksi hukum yang dibangun penyidik, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Terkait keputusan akhir dan tuntutan resmi, kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada proses persidangan di pengadilan kelak.  "Tugas kami sebagai instansi kepolisian fokus pada penyajian bukti-bukti yang sah," tutup Elnath.

Editor: Aspian Nur

Tags:

PatroliBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Patroli.