Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Berawal dari transaksi jual beli motor tanpa kelengkapan dokumen resmi alias motor bodong lewat media sosial Facebook, aparat kepolisian dari Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Samarinda. Polisi menelusuri perpindahan sebuah Honda Vario hasil curian hingga mengamankan lima tersangka.
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor di Jalan Pramuka Samarinda pada Selasa (11/8/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA yang mana saat itu Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial HL yang diduga membeli kendaraan hasil curian.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Erry Irawan mengatakan, dari penangkapan HL polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam alur transaksi kendaraan.
“Awalnya kami mengamankan pelaku pembeli kendaraan yang telah dicuri yaitu HL. Dari HL kemudian kami kembangkan kepada MA,” ujar Erry kepada Korankaltim.com Kamis (20/8/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah kepada FL hingga dua orang yang diduga sebagai pelaku utama pencurian yakni HH dan FI. HH disebut berperan mengambil motor korban sedangkan FI membantu membawa kendaraan dengan cara mendorong menggunakan sepeda motor lain.
“Yang melakukan pengambilan motor adalah HH. Setelah pelaku HH mendorong motor, pelaku FI membantu dengan menyetut motor yang telah diambil,” jelasnya.
Polisi mengamankan Honda Vario milik korban dari tangan HL. Selain itu, satu unit Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk membantu membawa motor hasil curian turut disita. Para pelaku memanfaatkan grup Facebook jual-beli motor dengan skema STNK only.
“Mereka tergabung dalam grup jual-beli motor STNK only. Jadi mereka kenalnya di grup Facebook itu,” papar Erry.
Kelima tersangka yang diamankan yakni HH, FI, FL, MA dan HL. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain.
"Untuk dua tersangka HH dan FI kita kenalan pasal 477 KUHP Tentang Pencurian, sementara untuk MA, HL dan FL kami kenakan pasal 591 KUHP," pungkas Erry.
Editor: Aspian Nur




