Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sidang lanjutan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (20/8/2026), dengan agenda pembuktian para pihak.
Sidang yang memasuki pokok perkara tersebut mempertemukan pihak penggugat, Gubernur Kaltim selaku tergugat, serta pihak tergugat intervensi yang berkaitan dengan keberadaan TAGUPP.
Dalam persidangan, masing-masing pihak menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim untuk memperkuat dalil maupun jawaban dalam perkara tersebut.
Tim Kuasa Hukum Penggugat, Dyah Lestari mengatakan, pihaknya menyerahkan sebanyak 73 alat bukti dalam persidangan. Bukti tersebut menjadi bagian dari pembuktian terhadap gugatan yang diajukan.
“Sidang hari ini adalah agenda pembuktian para pihak. Secara keseluruhan, baik kami para penggugat, tergugat, maupun para tim ahli yang menjadi pihak, semuanya sudah memberikan bukti-bukti kepada majelis. Dari kami ada 73 bukti,” ujar Dyah saat ditemui seusai persidangan
Ia menambahkan, terdapat lima orang dari tim ahli yang hadir dalam persidangan dan sempat mendapat penjelasan dari majelis hakim mengenai kedudukan mereka sebagai pihak dalam perkara. Setelah ditanya mengenai keinginan untuk masuk sebagai pihak, kelimanya memilih tidak menjadi pihak.
Sementara itu, tim kuasa hukum penggugat lainnya, Khoirul Amar menyoroti, sejumlah dokumen yang diserahkan pihak tergugat. Dari alat bukti berupa KTP, pihaknya menemukan 41 orang telah menyerahkan dokumen identitas, sedangkan enam orang lainnya tidak menyertakan KTP.
“Di antara yang tidak menyertakan KTP itu salah satunya adalah Hijrah Masud,” ujar Khoirul.
Menurut dia, pihak penggugat juga mendalilkan terdapat 13 orang yang berdomisili di luar Kalimantan Timur berdasarkan data pada KTP. Selain itu, terdapat dua nama yang menurut penggugat tidak memenuhi kualifikasi pendidikan S1.
“Dua nama yang tidak S1 itu atas nama Teguh Ponco dan Reza Fadilah. Dari mereka tidak menyerahkan CV kepada Gubernur,” tambahnya.
Khoirul juga menyebut dari 47 tim ahli, hanya 21 orang yang menyerahkan CV, sementara 26 lainnya tidak ditemukan CV dalam alat bukti yang disampaikan.
Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie, mengatakan persidangan berikutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari pihak penggugat, sebelum dilanjutkan dengan saksi dari pihak tergugat.
“Baik saja dan bagus. Majelis hakim juga bertindak tegas, sangat profesional, dan apa yang disampaikan mudah dipahami,” kata Irianto mengenai jalannya persidangan.
Editor: Erwin




