Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman Polres Kutai Kartanegara, mengungkap tindak pidana percobaan pemerkosaan dan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/8/2026) kemarin.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial VN berusia 34 tahun, warga yang berdomisili di wilayah Desa Menamang Kiri. VN sempat ditangkap oleh warga setempat yang geram sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Muara Kaman Iptu Herwin menjelaskan, aksi bejat ini bermula dari rasa iba seorang wanita yang jadi korban pria bejat itu. Sehari sebelum peristiwa, VN datang ke rumah korban untuk meminta makanan, minuman, serta tempat tinggal dengan alasan sedang mencari pekerjaan. Karena merasa kasihan, korban memberikan bantuan dan mengizinkan VN menginap.
"Pada Rabu pagi, korban bersama anggota keluarganya dan terduga pelaku berangkat menuju kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri untuk bekerja. Sampai di lokasi itu, terduga pelaku ini menyampaikan keinginannya untuk bekerja sekaligus tinggal di pondok kebun," ujar Herwin Jumat (21/8/2026).
VN kemudian menjalankan aksinya saat anggota keluarga korban pergi ke pasar untuk berbelanja kebutuhan sembako dan perlengkapan perbaikan pondok karena hanya korban dan VN berdua di area pondok kebun tersebut.
Sekitar pukul 11.00 WITA, saat korban sedang beristirahat dan minum di halaman pondok, VN tiba-tiba melancarkan aksinya dan mencoba memperkosa korban secara paksa. Korban yang terkejut langsung berupaya keras melepaskan diri dan mencoba melarikan diri.
"Dalam situasi ini, terduga pelaku yang panik kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban. Beruntung, korban berhasil menghindar dan melakukan perlawanan hingga terduga pelaku terjatuh," ungkapnya.
Memanfaatkan momen pelaku terjatuh, korban langsung berlari menyelamatkan diri. Ia bersembunyi di sekitar tanggul tanah di pinggir jalan Hutan Tanaman Industri (HTI) sambil menangis ketakutan dan menunggu keluarganya kembali. Sekitar pukul 11.30 WITA, anggota keluarga korban akhirnya tiba di lokasi. Korban yang masih syok langsung menceritakan seluruh petaka yang baru saja dialaminya.
"Setelah mendengarkan cerita dari korban, pihak keluarga dibantu warga langsung bergerak mencari pelaku VN ini di sekitar wilayah itu juga," jelas Herwin.
Pelaku berhasil dikepung dan diamankan oleh warga tanpa perlawanan, sebelum dibawa oleh personel Polsek Muara Kaman tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ini, VN telah mendekam di sel tahanan Mako Polsek Muara Kaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 473 ayat 1 Jo Pasal 17 ayat 1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor: Aspian Nur




