Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Polresta Samarinda berkomitmen menindak setiap anggota yang diduga melanggar kode etik maupun hukum. Saat ini, seorang oknum perwira Polresta Samarinda tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Kaltim terkait dugaan pelanggaran. Pemeriksaan dilakukan di tengah isu kedekatannya dengan seorang perempuan yang tersangkut perkara narkotika hingga dugaan aliran uang. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik maupun aturan hukum. Penanganan perkara tersebut, kata dia, tetap dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di internal kepolisian. “Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas oknum anggota yang terbukti melanggar aturan hukum secara transparan dan akuntabel,” ujar Hendri di Samarinda, Jumat (21/8/2026). Keseriusan tersebut ditunjukkan dengan dimutasinya perwira berpangkat kompol dari jabatannya sejak pertengahan Agustus 2026. Oknum tersebut kini ditarik ke bagian staf di lingkungan Polda Kaltim dan dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Hendri menjelaskan, mutasi tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan yang kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berjalan lebih optimal. “Mutasi cepat ini juga menjadi salah satu bentuk permohonan maaf kami atas kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat terkait pemberitaan yang sempat viral,” katanya. Perkara ini bermula dari diamankannya perempuan berinisial MZ di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. MZ diduga kedapatan membawa narkotika jenis etomidate. Saat menjalani pemeriksaan, perempuan yang tengah mengandung enam bulan itu mengaku memiliki hubungan kedekatan dengan AS. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Hendri menyebut keduanya telah saling mengenal sejak sekitar dua tahun lalu. Perkenalan tersebut disebut terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Balikpapan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa keduanya memang sudah saling mengenal sejak dua tahun lalu,” jelas Hendri. Tak hanya soal hubungan keduanya, Propam juga mendalami informasi mengenai dugaan pemberian sejumlah uang yang dikaitkan dengan oknum perwira tersebut. Namun, Hendri belum dapat memastikan kebenaran informasi itu karena proses penyelidikan masih berjalan. “Terkait kebenaran adanya indikasi aliran dana tersebut kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena sepenuhnya masih dalam ranah penyelidikan internal Propam,” tegasnya. Ia menyebut sanksi berat terbuka apabila dalam persidangan kode etik yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat. Salah satu kemungkinan sanksi tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Hendri kemudian meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai. “Kami sangat mengimbau seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi liar dan sepenuhnya memercayakan penanganan kasus ini pada mekanisme hukum di kepolisian,” pungkasnya.
Editor: Erwin




