Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Patroli

Gegara Karangan Bunga, Cucu Aniaya Kakek hingga Terjatuh di Depan Toko

Adi Putra
21 Agustus 2026
0 views
•2 min
Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Kota (Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Persoalan papan karangan bunga yang menghalangi tulisan di sebuah ruko berujung penganiayaan terhadap seorang kakek berusia 74 tahun di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Korban berinisial LH diduga dianiaya cucu kandungnya sendiri, MF, hingga terjatuh di jalan raya di depan toko buah.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, penganiayaan bermula ketika toko buah milik penyewa ruko korban baru melakukan pembukaan usaha. Di depan toko tersebut, terdapat papan ucapan atau karangan bunga yang kemudian dinilai menghalangi tulisan pada ruko milik tersangka. MF lantas memprotes keberadaan papan itu kepada penyewa bernama Dewi.

“Karena tulisan di ruko tersangka terhalang karangan bunga, kemudian tersangka protes kepada Ibu Dewi. Ibu Dewi lalu menghubungi korban,” ujar Amiruddin, Jumat (21/8/2026).

Komunikasi antara korban dan tersangka kemudian berlanjut hingga muncul ajakan untuk bertemu. Korban selanjutnya mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian, tersangka datang bersama ibu dan adiknya.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diamankan penyidik, MF kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban disebut ditendang hingga terjatuh. Setelah bangkit, ia kembali ditendang hingga beberapa kali dan sempat menerima pukulan. Ibu dan adik tersangka disebut berusaha melerai kejadian tersebut.

“Berdasarkan rekaman CCTV, korban jatuh, kemudian ditendang, bangun dan ditendang lagi. Ada tiga kali tendangan dan satu kali pukulan,” jelasnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Hasil visum menunjukkan adanya trauma tumpul akibat penganiayaan yang menimbulkan rasa nyeri pada tubuh korban. Saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, rekaman CCTV dalam flashdisk serta hasil visum. “Dalam perkara ini, tersangka kami jerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. 

Editor: Erwin

Tags:

PatroliBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Adi Putra

2

Penulis di kategori Patroli.