Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Patroli

Saksi dan Ahli Ungkap Fakta Penting di Sidang Banding, Pembelaan Handy Aliansyah Menguat

Koran Kaltim
23 Agustus 2026
0 views
•3 min
Suasana jalannya persidangan banding Handy Aliansyah, anak pemilik jaringan hotel di Balikpapan, yang diwarnai perdebatan sengit seputar status sita jaminan dan kewajiban finansial korporasi. (Foto: Januar/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Solih Januar

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Rangkaian persidangan banding yang mendudukkan Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa (DPK), Handy Aliansyah yang tak lain anak dari pemilik jaringan hotel ternama di Balikpapan kini memasuki babak krusial setelah keterangan saksi dan ahli dinilai memperkuat posisi hukum terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi kunci serta ahli hukum yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa, Hendra Wahyu Nugraha, maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini juga mendengarkan keterangan penting dari mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), Kim Sung Hyun.

Kim Sung Hyun, yang menjabat sebagai Dirut PT CEM berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) sejak 17 April 2014 hingga 1 November 2022 setelah mengakuisisi perusahaan dari Bachtiar, membeberkan fakta mengejutkan di persidangan.

Ia mengungkapkan bahwa saat proses akuisisi berlangsung, PT CEM masih memikul kewajiban pembayaran kepada empat pihak dengan nilai sekitar USD38 juta. Salah satu kewajiban terbesar tersebut adalah utang kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar.

“Saat mengakuisisi CEM, masih ada kewajiban bayar kepada empat pihak sebesar USD38 juta. Salah satunya kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar,” ujar Kim Sung Hyun.

Menurut Kim, PT CEM kemudian melakukan pembayaran bertahap hingga USD5 juta sampai tahun 2017, menyisakan kewajiban sebesar USD6,1 juta dan Rp2,1 miliar kepada DPK. Kesaksian ini sekaligus meruntuhkan pengakuan saksi Bachtiar pada persidangan sebelumnya yang mengeklaim seluruh kewajibannya kepada DPK telah lunas.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana UPH, Prof. Jamin Ginting, berpandangan bahwa sengketa antara DPK dan PT Petrotrans Utama lebih mengarah pada hubungan hukum perdata. Adanya Surat Perjanjian Pelunasan Hutang (SPPH) yang disepakati sadar pada 3 November 2014 menjadi bukti kuat.

Prof. Jamin menyoroti konsistensi DPK yang tetap melakukan pembayaran cicilan kepada Petrotrans Rp2,250 miliar pada 2016, Rp1,550 miliar pada 2017, Rp450 juta pada 2018, hingga Rp2 miliar pada 2023, kendati Petrotrans sudah tidak lagi mengirim solar.

“Pembayaran ini menjadi wujud itikad baik. Sehingga potensi pidana dalam perkara di antara keduanya tidak dapat ditemukan lagi,” tegas Prof. Jamin.

Tidak hanya itu, Prof. Jamin juga menyoroti penambahan Pasal 289 KUHP tentang pengalihan barang sitaan di tahap penyerahan tersangka (Tahap II) yang sebelumnya tidak pernah diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 142 C KUHAP dan membuat dakwaan batal demi hukum.

Dari sudut pandang hukum perdata dan korporasi, Dr. Ali Abdullah SH, MHum, MM, MKn, menjelaskan bahwa sita dalam perkara DPK dan Petrotrans merupakan sita perkara khusus, bukan sita umum kepailitan. Tindakan Handy Aliansyah menjual aset perusahaan dinilai sah karena aset tersebut tidak tercantum dalam berita acara sita.

Hal ini dikuatkan surat PN Balikpapan Nomor 504/PAN.PN.W18-U2/HK.2.4/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 yang menyatakan tiga kendaraan yang dijual DPK uakni Mitsubishi Strada KT 8704 KW, Mitsubishi Colt Diesel KT 7294 AO, dan truk Hino KT 8731 LE belum pernah diletakkan sita.

Dia menyatakan, objek sita yang tercatat sah di berita acara hanyalah satu unit Toyota Avanza dan dua unit Toyota Rush.

Penasihat hukum Handy, Hendra Wahyu Nugraha, berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara obyektif. Sidang banding perkara ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Erwin

Tags:

PatroliBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Patroli.