Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Persoalan berkendara di lingkungan permukiman berujung tindak penganiayaan berat di Samarinda. Seorang pria berinisial AI (42) diamankan polisi setelah diduga membacok tetangganya, Muhammad Parobbie (38), menggunakan sebilah parang.
Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Siti Aisyah, Gang 15, RT 28, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.
Perselisihan bermula ketika korban menegur AI yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi saat melintas di gang permukiman. Teguran tersebut rupanya membuat pelaku tersulut emosi.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, teguran yang disampaikan korban tidak diterima dengan baik oleh pelaku. AI kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya.
“Korban sebelumnya mengingatkan pelaku agar tidak memacu kendaraan terlalu kencang di dalam gang. Pelaku kemudian pulang dan mengambil senjata tajam sebelum kembali menemui korban,” ujarnya pada, Minggu (23/8/2026)
Pelaku kembali ke lokasi dengan membawa parang berukuran sekitar 44 sentimeter yang diselipkan di bagian pinggang. Menyadari kedatangan AI membawa senjata tajam, korban mencoba menghindar dengan berlari.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Pelaku mengejar korban dan mengayunkan parang hingga mengenai sejumlah bagian tubuh korban. Akibat serangan itu, Muhammad Parobbie mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh, termasuk leher, punggung, lengan, serta bagian kepala sebelah kiri.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui,” ungkapnya
Hasil penyelidikan mengarah kepada AI. Petugas kemudian mendatangi kediamannya dan mengamankan pelaku sekitar pukul 23.00 WITA, atau beberapa jam setelah aksi penganiayaan terjadi.
“Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan. Dari tangannya, kami turut menyita sebilah parang lengkap dengan sarung kayu berwarna cokelat. Saat diperiksa, yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Kini AI harus menjalani proses hukum di Mapolsek Samarinda Ulu. Polisi menjeratnya menggunakan Pasal 466 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana penjara.
Editor: Erwin




