Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Dugaan pencurian kabel tembaga terjadi di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tepatnya di Tower 18 Rosamala Site 2 HPK 1 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sabtu (22/8/2026) akhir pekan tadi.
Aparat kepolisian dari Polsek Sepaku berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut dan menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dan berkaitan dengan aksi pencurian. Keempat orang yang diamankan berasal dari Kota Balikpapan, masing-masing berinisial RSW berusia 20 tahun warga Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur, K berusia 48 tahun warga Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur, RF berusia 41 tahun warga Kelurahan Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan dan R, remaja berusia 16 tahun warga Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak di lapangan menerima informasi mengenai adanya dugaan pencurian kabel tembaga di area HPK IKN. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama petugas keamanan di lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan dan penanganan awal, pihak yang diberi kuasa oleh Otorita IKN selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Sepaku. "Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi hingga melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka," kata Syarifuddin, Rabu (26/8/2026).
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan empat gulungan kabel tembaga, satu buah gergaji besi, satu buah tang genggam dan satu buah kater. Selain mengamankan barang bukti, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta mengetahui peran masing-masing tersangka. Akibat kejadian tersebut, Otorita IKN selaku korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Syarifuddin menegaskan, Polsek Sepaku berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang berpotensi merugikan dan mengganggu keamanan aset maupun fasilitas strategis di wilayah Kecamatan Sepaku. "Wilayah Sepaku memiliki posisi yang sangat strategis. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan, menjaga situasi kamtibmas, serta menindak setiap pelanggaran hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," sebut Syarifuddin.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 277 huruf f dan huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Saat ini, penyidik Polsek Sepaku masih melanjutkan proses penyidikan. Tahapan selanjutnya meliputi gelar perkara, melengkapi alat bukti, serta melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tutupnya.
Editor : Aspian Nur




