Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Kota Bangun meringkus pria berinisial MI (31) yang kedapatan membawa empat poket sabu saat melintas menggunakan mobil di Desa Liang Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Senin (24/8/2026) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat poket sabu dengan berat bruto 0,63 gram. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Kota Bangun AKP Asnan Rusmawan mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Reskrim Polsek Kota Bangun melakukan pengintaian di Jalan Poros Kota Bangun–Tenggarong. Polisi kemudian menemukan mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi KT 1279 UA dalam kondisi berhenti. Mesin dan lampu kendaraan masih menyala sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Kami langsung menyambangi kendaraan itu dan melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam mobil,” kata AKP Asnan, Kamis (27/8/2026).
Ia mengungkapkan hasil dari penggeledahan itu, polisi menemukan poket sabu seberat bruto 0,63 gram serta sejumlah alat isap dengan rincian barang bukti yang disita petugas di lapangan, ada empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yaknk sabu, lima sendok takar plastik dan satu pipet kaca. Kemudian, tiga lembar plastik klip kosong, satu unit ponsel pintar merk Redmi serta kendaraan roda empat Daihatsu Sigra.
“Saat diinterogasi, MI mengaku warga Desa Loleng, dia membeli barang haram itu dari seseorang yang tidak ia kenal. Transaksi diduga kuat terjadi di sekitar kawasan Pasar Kedondong Baru, Jalan Ulin, Sungai Kunjang, Samarinda,” ungkapnya.
AKP Asnan Rusmawan, menyatakan, keterangan pelaku kini menjadi pintu masuk penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami pastikan proses hukum MI berjalan sesuai prosedur undang-undang narkotika yang berlaku,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami meminta warga tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan serupa guna menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Editor: Erwin




