Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Seorang pria berinisial ML (54) diamankan polisi di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Kamis (10/9/2026). Ia diduga terlibat kasus penipuan jual beli tanah di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.
Penangkapan dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sebulu, Polres Kukar, setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sebulu pada Minggu (6/9/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan ML yang diduga melarikan diri ke Kalimantan Tengah. Dalam pengejaran, Polsek Sebulu berkoordinasi dengan Tim Buser Macan Polres Barito Selatan hingga ML berhasil diamankan.
PS Kanit Reskrim Polsek Sebulu, Aipda Slamet Novianto, mengatakan, perkara bermula saat korban tertarik dengan tawaran sebidang tanah di Desa Sebulu Modern dan mengecek lokasi bersama sejumlah pihak pada Sabtu (29/8/2026) lalu.
Setelah yakin, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta pada Selasa (1/9/2026), sekaligus menerima dokumen surat tanah dari pelaku.
“Pengecekan dilakukan pada Agustus akhir, kemudian penyerahan uangnya di awal September 2026 kemarin,” kata Ipda Slamet Novianto, Jumat (11/9/2026).
Sehari setelah pembayaran, korban menerima informasi lahan yang baru dibelinya tersebut diduga bermasalah. Pelaku langsung menghilang dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu.
Dari hasil penangkapan ML, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan uang hasil kejahatan tersebut, meliputi, uang tunai senilai Rp25,8 juta, sejumlah perhiasan emas, dokumen kepemilikan tanah dan kuitansi transaksi serta buku tabungan, kartu ATM dan satu unit telepon seluler.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian besar uang Rp100 juta milik korban sudah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi dan membiayai perjalanannya selama pelarian di Kaltim ke Kalteng,” ungkapnya.
Aipda Slamet menegaskan penanganan perkara ini merupakan komitmen kepolisian untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kini pelaku telah ditahan di Makopolres Kukar dan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penipuan.
Editor: Erwin




