Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat menuntaskan pengungkapan kasus sindikat narkotika internasional asal Malaysia yang melibatkan oknum pengacara hingga sopir pejabat. Saat ini, polisi telah mengantongi identitas pemilik barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada keempat tersangka yang sudah diamankan yakni CJA alias JJR (oknum pengacara), WS (sopir pejabat), B (penyedia gudang) dan IN.
Berdasarkan hasil pendalaman, jaringan ini terafiliasi kuat dengan sindikat lintas negara.
“Dari hasil pendalaman, jaringan ini merupakan sindikat internasional asal Malaysia. Kami sudah mengantongi identitas pelaku yang merupakan pemilik barang, dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran,” tegas Kombes Romylus, Jumat (11/9/2026).
Pengungkapan kasus berantai ini bermula dari penangkapan WS bersama rekannya, IN, di dalam mobil dinas pelat merah di Jalan Ahmad Yani. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 15 butir ekstasi dan satu paket sabu.
Nyanyian sang sopir kemudian membimbing petugas untuk membongkar peran kakaknya, CJA, seorang oknum advokat yang bertindak sebagai pemasok utama berkolaborasi dengan kekasihnya, B, sebagai penyedia gudang.
Saat kamar rumah CJA digeledah, polisi menemukan tumpukan sabu seberat hampir 3 kilogram serta sekitar 2.000 butir ekstasi.
Meski CJA sempat berupaya kabur ke Jakarta, pelariannya berhasil diputus dalam pengejaran intensif selama dua hari oleh polisi.
Kini, keempat tersangka yang telah diringkus dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Sementara itu, fokus pengejaran kini diarahkan untuk memburu bandar besar warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang berada di balik kendali rantai pasok tersebut.
Editor: Erwin




