Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Niat mengantarkan makanan kepada pacarnya berubah menjadi kejadian memilukan bagi IA. Perempuan tersebut diduga dianiaya MB setelah keduanya terlibat cekcok karena persoalan keterlambatan mengantar makanan, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Peristiwa itu terjadi di depan Cafe Tomorrow, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Saat itu, MB disebut dalam kondisi mabuk dan sempat memukul lengan korban serta memaksa mengantarnya menuju tempat kerja.
Dalam perjalanan, korban meminta MB berhenti karena khawatir setelah melihat motor yang dikendarai beberapa kali nyaris terjatuh. Korban kemudian meminta untuk mengambil alih kemudi.
Namun, setibanya di depan Cafe Tomorrow, MB justru diduga memukul wajah korban menggunakan sikut. Pukulan tersebut membuat korban terjatuh hingga sempat kehilangan kesadaran.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengatakan, usai kejadian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Mulya Medika untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian dalam bibir atas, lebam pada lengan serta keluhan pusing setelah sempat pingsan.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban setelah sebelumnya terjadi cekcok. Saat kejadian, pelaku dalam kondisi mabuk,” ujar Iswanto dalam keterangan tertulisnya kepada Korankaltim.com pada Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, setelah menerima laporan, personel Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 17.00 Wita pada hari yang sama, polisi berhasil mengamankan MB di kawasan Jalan Bung Tomo.
“Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar dua jam setelah kejadian. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan awal, MB disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap IA. Kepada polisi, ia mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi mabuk.
“Untuk perkara ini yang bersangkutan dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya.
Editor: Erwin




