Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Patroli

Yamaha R15 Raib Saat Pemilik Nongkrong di Kafe, Tiga Pelaku Ditangkap

Adi Putra
14 September 2026
0 views
•2 min
Motor R15 diamankan sebagai barang bukti oleh pihak Polsek Sungai Pinang (Dok.Polsek Sungai pinang)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Niat menghabiskan waktu bersama teman di sebuah kafe justru berujung kerugian bagi seorang pemuda di Samarinda. 

Motor sport Yamaha R15 miliknya raib dari area parkir kafe di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Peristiwa pencurian itu berlangsung pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah kafe tempatnya nongkrong tutup dan dirinya hendak pulang.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menerangkan, korban sebelumnya meninggalkan Yamaha R15 bernomor polisi KT 2728 CAN di halaman parkir. Kendaraan tersebut diparkir tanpa dikunci stang.

“Korban pergi bersama temannya ke kafe. Setelah tempat itu tutup, korban kembali ke parkiran untuk mengambil motornya. Saat itu kendaraan sudah tidak berada di tempat,” ujar Aksaruddin dalam keterangan tertulisnya kepada Korankaltim.com pada Senin (14/9/2026).

Kehilangan tersebut membuat korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta. Laporan kemudian dibuat di Polsek Sungai Pinang untuk ditindaklanjuti.

Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Petugas meminta keterangan sejumlah saksi, memeriksa lokasi kejadian, serta mempelajari rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar tempat parkir.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MR, SF, dan MW,” katanya

Ketiganya menjalani pemeriksaan dan mengakui keterlibatan dalam pencurian Yamaha R15 tersebut. Kendaraan korban tidak langsung dibawa dengan cara dikendarai, melainkan terlebih dahulu didorong meninggalkan lokasi.

“Motor itu didorong dari Jalan PM Noor menuju kawasan Burger King Alaya di Jalan DI Panjaitan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku juga menggunakan dua kendaraan lain sebagai sarana. Polisi mengamankan Honda Scoopy merah hitam dan Yamaha Jupiter Z biru yang diduga digunakan saat pencurian.

“Selain mengamankan motor yang menjadi milik korban, kami juga menyita dua kendaraan lain yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya. Seluruh kendaraan tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan,” terangnya

Ketiga terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang. Penyidik masih mendalami perkara tersebut sekaligus melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan.

“Untuk perkara ini, ketiga pelaku kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Tags:

PatroliBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Adi Putra

2

Penulis di kategori Patroli.