Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Niat menghabiskan waktu bersama teman di sebuah kafe justru berujung kerugian bagi seorang pemuda di Samarinda.
Motor sport Yamaha R15 miliknya raib dari area parkir kafe di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Peristiwa pencurian itu berlangsung pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah kafe tempatnya nongkrong tutup dan dirinya hendak pulang.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menerangkan, korban sebelumnya meninggalkan Yamaha R15 bernomor polisi KT 2728 CAN di halaman parkir. Kendaraan tersebut diparkir tanpa dikunci stang.
“Korban pergi bersama temannya ke kafe. Setelah tempat itu tutup, korban kembali ke parkiran untuk mengambil motornya. Saat itu kendaraan sudah tidak berada di tempat,” ujar Aksaruddin dalam keterangan tertulisnya kepada Korankaltim.com pada Senin (14/9/2026).
Kehilangan tersebut membuat korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta. Laporan kemudian dibuat di Polsek Sungai Pinang untuk ditindaklanjuti.
Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Petugas meminta keterangan sejumlah saksi, memeriksa lokasi kejadian, serta mempelajari rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar tempat parkir.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MR, SF, dan MW,” katanya
Ketiganya menjalani pemeriksaan dan mengakui keterlibatan dalam pencurian Yamaha R15 tersebut. Kendaraan korban tidak langsung dibawa dengan cara dikendarai, melainkan terlebih dahulu didorong meninggalkan lokasi.
“Motor itu didorong dari Jalan PM Noor menuju kawasan Burger King Alaya di Jalan DI Panjaitan,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku juga menggunakan dua kendaraan lain sebagai sarana. Polisi mengamankan Honda Scoopy merah hitam dan Yamaha Jupiter Z biru yang diduga digunakan saat pencurian.
“Selain mengamankan motor yang menjadi milik korban, kami juga menyita dua kendaraan lain yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya. Seluruh kendaraan tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan,” terangnya
Ketiga terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang. Penyidik masih mendalami perkara tersebut sekaligus melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan.
“Untuk perkara ini, ketiga pelaku kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
Editor: Erwin




