Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Patroli

Remaja 20 Tahun di Gunung Lingai Curi Dua Ponsel Saat Pemilik Tertidur Pulas  

Koran Kaltim
16 September 2026
0 views
•2 min
Hp yang diamankan sebagai barang bukti oleh Polsek Sungai pinang. (Foto: Dok.Polsek Sungai pinang)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Saat rumah masih dalam suasana sunyi dan penghuni terlelap, dua telepon seluler yang diletakkan di ruang tamu tiba-tiba raib. 

Pemilik ponsel baru menyadari kehilangan tersebut ketika terbangun sekitar pukul 05.00 WITA. Upaya melacak kedua perangkat juga tidak membuahkan hasil karena nomor ponsel sudah tidak lagi aktif.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan pencurian tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

"Terduga pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya. Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi juga menjadi salah satu petunjuk untuk mengungkap pelaku," ujar Aksaruddin

Pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Dua ponsel yang hilang masing-masing iPhone X warna hitam dan Redmi Note 14 warna ungu.

"Korban kemudian mencoba menghubungi kedua nomor ponselnya, tetapi sudah tidak aktif. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 Juta," tambahnya

Laporan kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Polisi mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Setelah kami mendapatkan petunjuk dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. IR, remaja berusia 20 tahun yang  kami amankan sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Gunung Lingai," katanya

Waktu penangkapan tersebut hanya sekitar lima setengah jam setelah korban mengetahui dua ponselnya hilang. Saat menjalani pemeriksaan awal, IR mengakui telah mengambil dua perangkat milik korban.

"Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone X warna hitam dan satu unit Redmi Note 14 warna ungu," tuturnya.

Aksaruddin menambahkan, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara dengan melengkapi sejumlah administrasi penyidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Untuk perkara ini, terduga pelaku kami proses sesuai hukum yang berlaku dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023," pungkasnya.

Editor: Aspian Nur

Tags:

PatroliBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Patroli.