Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Hasil visum dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), dipersoalkan kuasa hukum terlapor. Kuasa hukum terlapor, Syaiful Anwar, mempertanyakan perbedaan hasil visum yang diterbitkan dua rumah sakit. Ia menduga terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian setempat.
“Benar, kami sudah cek dua visum itu. Ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian setempat,” kata Syaiful Anwar saat ditemui seusai mendampingi kliennya dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kukar, Rabu (16/9/2026). Ia menilai, kejanggalan paling krusial saat digunakannya hasil visum kedua sebagai dasar untuk menetapkan terlapor menjadi tersangka. Padahal, sebelumnya terdapat visum pertama yang menyatakan tanda-tanda kasus kekerasan seksual tidak terbukti atau negatif.
“Hasil visum yang dikeluarkan pada 23 April 2026 itu benar, tak ditemukan kekerasan seksual kepada terduga korban, pihak rumah sakit Dayaku Kota Bangun juga sudah mengkonfirmasi keaslian dokumen itu kepada kami,” ungkapnya. Syaiful menyebut, kejanggalan terjadi pada visum kedua yang kemudian dipakai penyidik untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka pada 16 Juni 2026 lalu.
“Kami menduga hasil visum pertama sengaja disembunyikan agar perkara ini bisa naik ke penyidikan. Jika kedua hasil visum itu ditampilkan dari awal, kami yakin perkara ini tidak akan bisa naik,” tegasnya.
Saat ini, terlapor sedang menjalani status sebagai tahanan kota. “Kami tidak membela secara buta. Kalau salah ya di akui salah. Tapi karena dalam kasus ada kejanggalan, makanya kami akan melakukan pembelaan secara maksimal di pengadilan demi keadilan yang berimbang,” jelasnya. Sementara itu, saat konfirmasi terkait dua hasil visum berbeda tersebut, PS Kanit Reskrim Polsek Kembang Janggut, Aiptu Syahrul, enggan memberikan komentar detail dan meminta untuk meminta keterangan resmi ke Humas Polres Kukar.
“Untuk masalah itu, bisa ditanyakan langsung ke humas di Polres. Karena prosedur di kepolisian seperti itu, statemen semuanya keluar dari Humas dan datanya sudah ada di sana,” ujar Aiptu Syahrul. Meski begitu, ia membenarkan, kepolisian telah menjalankan penanganan sesuai prosedur, termasuk melakukan visum terhadap korban.
Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kukar, Muhammad Ridwan, membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II untuk perkara terlapor dari penyidik kepolisian. “Hari ini untuk perkaranya kita laksanakan Tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada kami selaku Penuntut Umum,” kata Muhammad Ridwan.
Selama proses penerimaan berkas, JPU mengajukan puluhan pertanyaan kepada terlapor yang meliputi pemenuhan hak-hak, kondisi kesehatan, kesediaan untuk diperiksa, hingga pendampingan oleh Penasihat Hukum (PH). Usai penerimaan berkas barang bukti, Kejari Kukar akan bergerak cepat untuk menyusun surat dakwaan agar segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong.
“Tindakan kami selanjutnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk dilaksanakan persidangan. Sesuai ketentuan KUHP, batas maksimalnya adalah 14 hari,” tutupnya.
Editor: Erwin




