Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Patroli

Polsek Loa Kulu Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Koran Kaltim
22 September 2026
0 views
•1 min
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Istimewa)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polsek Loa Kulu meringkus pria berusia 25 tahun usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranto, mengatakan, insiden ini diduga terjadi berulang sepanjang November hingga Desember 2025 lalu.

Menurutnya, pelaku berhasil diamankan oleh keluarga korban, kemudian diserahkan kepada jajaranya. 

“Yang pertama mengamankan pelaku itu justru keluarga dari korban dan langsung menyerahkannya ke Polsek Loa Kulu untuk diproses hukum,” ungkapnya, Selasa (22/9/2026).

Lanjutnya, saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Loa Kulu beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Kami sudah amankan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami juga sudah mengumpulkan barang bukti dan melakukan visum kepada korban untuk melengkapi berkas penyidikan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Editor: Erwin

Tags:

PatroliBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Patroli.