Penulis : Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim menegaskan akan menindak tegas sekolah yang melakukan pungutan guna pembiayaan kegiatan perpisahan. Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Armin saat diminta tanggapan masih adanya dugaan pungutan biaya perpisahan di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) dan menyebut mereka sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa.
"Dalam edaran tersebut sekolah dilarang menggelar acara perpisahan yang bersifat membebani orangtua termasuk kegiatan di hotel atau tempat mewah," papar Armin saat dihubungi wartawan Koran Kaltim, Jumat (24/5/2026).
Kebijakan itu bertujuan mencegah adanya pungutan yang memberatkan siswa dan wali murid. Selain itu Armin menekankan, sekolah tidak diperkenankan memaksa atau menetapkan biaya tertentu dalam kegiatan perpisahan. Sampai sekarang Disdikbud Kaltim belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait adanya pungutan biaya perpisahan. "Yang jelas Disdikbud Kaltim tetap membuka ruang bagi orangtua untuk menyampaikan keluhan, jika merasa keberatan perihal pungutan tersebut," ucapnya.
Sejumlah kegiatan perpisahan yang tetap berlangsung di beberapa sekolah umumnya bukan diselenggarakan oleh pihak sekolah melainkan oleh komite sekolah yang membentuk panitia tersendiri. Hal itu juga perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak ada keterlibatan sekolah. “Kalau memang murni dari komite, itu di luar tanggung jawab sekolah. Tapi jika komite dan sekolah terlibat bersama, tentu itu tidak diperbolehkan,” tegas Armin.
Saat disinggung adanya informasi pungutan biaya hingga ratusan ribu di salah satu SMA yang ada di Kutai Kartanegara, Armin mengaku belum mengetahui dan belum menerima informasi tersebut. Tetapi dirinya menuturkan, akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran kabar itu. "Jika terbukti ternyata sekolah terlibat dalam pungutan, maka akan diberikan sanksi," tutup Armin.
Editor: Aspian Nur




