Penulis : M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 agar berjalan transparan dan sesuai aturan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Armin mengatakan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan sekolah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari orangtua maupun masyarakat.
Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mencegah munculnya praktik yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan peserta didik baru.
“Kalau ada dugaan pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat bisa menyampaikan laporan. Kami terbuka terhadap pengaduan yang masuk,” ujar Amin saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).
Disdikbud Kaltim telah menyiapkan mekanisme pengaduan melalui UPTD COM yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama proses SPMB berlangsung.
Selain itu, setiap sekolah juga akan diwajibkan membuka layanan pengaduan guna memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan maupun informasi terkait pelaksanaan penerimaan siswa baru.
Keberadaan kanal pengaduan menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem penerimaan yang akuntabel dan dapat diawasi bersama.
“Sekolah harus membuka ruang pengaduan sehingga apabila ada persoalan dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” katanya.
Disdikbud Kaltim akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai mekanisme yang berlaku. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pengawas sekolah maupun Inspektorat dapat diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Armin berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan SPMB secara profesional dan berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan.
“Tujuan kami adalah memastikan seluruh proses berjalan adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon peserta didik,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur




