Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemprov Kaltim memastikan dana Program Gratispol Pendidikan untuk semester ganjil tahun 2026 telah tersedia dan siap disalurkan kepada perguruan tinggi.
Dalam proses pencairan bantuan biaya pendidikan tersebut masih menunggu pendataan mahasiswa baru yang telah melakukan lapor diri di masing-masing kampus. Data itu menjadi dasar bagi Pemprov Kaltim untuk menyalurkan pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim, Dasmiah, menyampaikan untuk pendaftaran Gratispol Pendidikan kini telah ditutup pada 30 Juni 2026. Sebelumnya, Pemprov Kaltim telah memberikan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari hingga Sabtu pukul 24.00 Wita.
Setelah masa pendaftaran berakhir, kata dia, tahapan yang masih berjalan adalah lapor diri bagi mahasiswa baru. Proses tersebut menurutnya, dilakukan untuk memastikan mahasiswa yang terdaftar benar-benar aktif dan memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
“Kalau kampus sudah melaporkan jumlah mahasiswa yang lapor diri, kita akan langsung proses transfer. Sebab SK dan tahapan lainnya sudah selesai,” ujar Dasmiah, Selasa (7/7/2026).
Dia menjelaskan, mekanisme lapor diri diterapkan dalam seluruh program beasiswa yang dikelola Pemprov Kaltim. Karena itu, perguruan tinggi diminta segera menyampaikan data mahasiswa yang telah menyelesaikan proses tersebut.
Menurut Dasmiah, kesiapan pencairan Gratispol pada tahun ini jauh lebih baik dibandingkan tahun 2025. Pada tahun lalu, kata dia, anggaran program baru tersedia melalui APBD Perubahan sehingga pencairan bantuan baru dapat dilakukan sekitar November.
“Tahun ini dana Gratispol sudah tersedia sejak awal tahun. Karena itu, kita meminta kampus segera menyampaikan data mahasiswa yang sudah terverifikasi agar transfer bisa lebih cepat dilakukan,” ucapnya.
Selain mempercepat pelaporan data mahasiswa, Dasmiah juga mengingatkan agar perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk tidak memungut UKT dari mahasiswa baru yang masuk dalam kuota Gratispol.
“Kampus juga tidak boleh menaikkan UKT sebagaimana yang sudah tercantum dalam perjanjian kerja sama,” tutupnya.
Editor: Erwin




