Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim menegaskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke depan masih menunggu kepastian regulasi.
Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menjadi dasar pemisahan jadwal Pemilu nasional maupun Pemilu daerah.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima kepastian mengenai konstruksi aturan kepemiluan yang akan diterapkan.
Menurutnya, putusan MK tersebut masih harus ditindaklanjuti melalui perubahan undang-undang yang mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
“Sebetulnya kita masih belum mengetahui secara pasti bagaimana konstruksi aturan pemilu ke depan. Ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang nantinya apakah akan diakomodir atau diatur kembali dalam undang-undang baru,” ujar Galeh kepada Korankaltim.com, Selasa (28/7/2026).
Saat ini, DPR RI tengah membahas penyusunan ulang regulasi kepemiluan sebagai tindak lanjut atas berbagai putusan MK. Karena itu, penyelenggara pemilu masih harus menunggu kepastian hukum sebelum melakukan penyesuaian terhadap tahapan maupun jadwal pelaksanaan.
Selain itu, Galeh menegaskan, Bawaslu sebagai penyelenggara hanya bertugas menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan pembentuk undang-undang.
“Apapun keputusan pemerintah dan DPR nantinya, kita sebagai penyelenggara akan menjalankan. Apakah pemilu tetap berlangsung pada 2029 atau ada aturan baru terkait pelaksanaannya, kami akan mengikuti,” ucapnya.
Menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai apakah seluruh proses pemilihan di daerah tetap digelar pada tahun 2029 atau diundur hingga tahun 2031 berdasarkan putusan MK terbaru, Galeh menjelaskan seluruh skema pelaksanaan masih bergantung pada regulasi turunan yang hingga kini belum selesai disusun.
Ia juga menegaskan Undang-Undang Dasar 1945 masih mengamanatkan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun. Karena itu, apabila terdapat perubahan mekanisme maupun jadwal pelaksanaan, maka harus disertai penyesuaian terhadap undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemilu.
“Jadi harus ada landasan hukumnya. Selama undang-undang baru belum ada, kita belum bisa memastikan seperti apa skema pelaksanaannya,” tuturnya.
Editor: Erwin




